Bawa Kabur dan Ajak Wik-Wik Pelajar SMA, Pria Ini Dibekuk Polsek Semende

Laporan Ali Sadikin/Sukarmin

Muaraenim News, SEMENDE- Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Semende berhasil mengamankan seorang pria asal Propinsi Lampung lantaran melakukan Tindak Pidana Penculikan Anak dibawah umur dan juga telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Diketahui kejadian ini terjadi pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 lalu sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Desa Tanjung Agung Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim.

Kejadian bermula saat korban sedang dijalan mengendarai sepeda motor untuk berangkat kesekolah, diperjalanan korban bertemu dengan pelaku berinisial SR (37) warga Rantau Tentang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung.

Lalu pelaku merayu korban Bunga (nama disamarkan, red) remaja SMA asal Semende dengan mengajak korban untuk pergi bersama ke Kecamatan Kasui Propinsi Lampung, dan korban menolak ajaknya tersebut dengan alasan jangan sekarang. Dan ia meminta pelaku untuk menunggu korban hingga Tamat SMA.

Namun pelaku malah menjawab terlalu lama kalau harus menunggu korban tamat SMA dan ia malah mengajak korban langsung pergi. Dan diketahui dari keterangannya belum sempat korban berfikir panjang pelaku langsung mengajak korban berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju Propinsi Lampung.

Setibanya di Kecamatan Kasui Propinsi Lampung korban di ajak menginap dan disetubuhi oleh Pelaku. Atas kejadian itulah orang tua korban melaporkan kejadian terswbut ke Polsek Semende.

Diterangkan Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Semende Iptu M.Heri Irawan didampingi Subag Humas Polres Muara Enim Iptu Ishak megungkapkan setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor dalam hal ini orang tua korban dan memeriksa saksi – saksi kemudian ke esokan harinya dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Ardiansyah dan Tiem Alap-Alap berangkat ke Kecamatan Kasui Kab Way Kanan Lampung untuk mengejar dan menangkap pelaku.

“Pada tanggal 05 Februari 2021 saya memerintahkan Kanit Reskrim bersama team Alap-alap untuj menuju Propinsi Lampung dan langsung berkoordinasi dengan Anggota Polsek Kasui Polres Way Kanan untuk memastikan keberadaan pelaku dan korban. Lalu Sekira pukul 20.00 wib pelaku dan korban akhirnya berhasil di tangkap dan amankan di rumah kakak Pelaku yang ada di Kelurahan Jaya Tinggi Kecamatan Kasui kabupaten Way Kanan Lampung,”ungkap Heri, Sabtu (6/2/2021) saat dikonfirmasi media ini.

Lanjut Heri, kemudian pelaku dan korban langsung di bawa Kekantor Polsek Semende untuk dilakukan Penyidikan Lebih Lanjut.

“Kita bawa pelaku dan korban menuju Mapolsek Semende untuk proses hukum lebih lanjut dan kita juga berhasil mengamankan barang bukti yang dibawa pelaku untuk membawa kabur korban berupa 1(satu) unit Sepeda Motor Supra Fit Watna Hitam dengan Nopol BM 2770 BZ. Dan kita juga memintakan Visum et revertum korban ke Puskesmas Semende untuk kelengkapan berkas perkara ini,”Imbuhnya.

“Atas perbuatannya Pelaku dapat dikenakan pasal persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,”Pungkasnya.

Show More
Back to top button