Tim Satgassus Kejari Geledah Kantor KONI Lahat Terkait Dana Hibah TA 2023/2024.

Laporan : Irhamudin
Muaraenimnews.com LAHAT- Tim Satuan Petugas Khusus (satgassus) Kejari Lahat gelar sidak ke-kantor KONI kabupaten Lahat, penggeledahan itu guna penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI tahun 2023 dan tahun 2024 oleh Ketua dan pengurus KONI Kabupaten Lahat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto S.Sos,SH.MH dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Kantor Kejari setempat pada hari Rabu 04/06/2025 Ia menyampaikan pada tahun 2023 bahwa KONI Kabupaten Lahat menerima Hibah berupa Uang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lahat sebesar Rp.20.461.000.000,- (dua puluh milyar empat ratus enam puluh satu juta rupiah) sebagaimana Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) pembinaan dan pengembangan olahraga Tahun 2023/ Nomor : DPPA /B.1/2.19.0.00.0.00.01.0000/ 001/2023, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 426/256/PORA/2023 tanggal 14 februari 2023 tentang penetapan nama penerima hibah berupa uang tahun anggaran 2023 dan naskah perjanjian hibah nomor 426/256/PORA /2023 dan nomor 001/NPHD/KONI -LHT/ 11/2023 tanggal 24 Februari 2023, kemudian terdapat temuan BPK RI Nomor 39/LHP/XVIII.PLG/04/2024 tanggal 30 April 2024 yaitu pengelolaan belanja hibah KONI tidak tertib sebesar 1.766.686. 290 (satu miliar tujuh ratus enam puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah sembilan puluh sen).
“Adapun rinciannya, bukti tidak lengkap dan sah Rp 318.502.000,- ( tiga ratus delapan belas juta lima ratus dua ribu rupiah), dan bukti tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya Rp 624.780.000,- ( enam ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), serta tidak dipertanggungjawabkan Rp 823. 404. 290,- ( delapan ratus dua puluh tiga juta emat ratus empat ribu dua ratus rupiah sembilan puluh sen),” ungkapnya.
Selanjutny, Kajari juga menjelaskan bahwa atas temuan tersebut Inspektorat kabupaten Lahat sudah meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Lahat melalui bidang Perdata dan Tata Usaha untuk melakukan upaya pemulihan keuangan negara atas temuan BPK RI tersebut, namun setelah dilakukan upaya pemulihan, KONi Kabupaten Lahat tidak sanggup untuk memenuhinya, bahwa kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Lahat mengeluarkan Surat perintah penyelidikan nomor PRINT-566A/L6.14/Fd.1/03/2025 tanggal 25 maret 2025 yang diperpanjang dengan surat perintah perpanjangan penyelidikan nomor PRINT-988C/L.6.14/Fd.1/05/2025 tanggal 02 Mei 2025.
Lebih lanjut, masih kata Toto Roedianto, bahwa setelah proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah koni tahun 2023, Tim penyelidik Kejari Lahat sudah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan dan 14 orang dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan dana hibah tersebut.
“Pada saat proses penyelidikan tim penyelidik Kejari Lahat menemukan fakta-fakta bahwasanya terdapat pemalsuan tanda tangan terhadap laporan pertanggungjawaban dan pemotongan biaya kepada tiap-tiap cabang olahraga yang mengakibatkan laporan pertanggungjawaban di mark up,” ujarnya.
Dalam hal itu, diterangkan pula berdasarkan fakta, terhadap perbuatan tersebut terindikasi terjadinya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengarah ke perbuatan tindak pidana korupsi, sehingga penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui surat perintah penyidikan nomor PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/ 2025.