Cabuli Anak Tiri Pria Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Semendo
Laporan Karmen
Muaraenimnews.com,SEMENDE-Unit Reskrim Polsek Semendo berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka persetubuhan anak di bawah umur.Kamis(21/04).
Penangkapan ini bermula Saat pihak Pelapor SR (37) warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim.
Melaporkan atas kejadian yang menimpa korban Nrh (15) Seorang Pelajar,hal ini juga di kuatkan Sejumlah saksi saksi, LIS (37) dan RBY (45).
Bahwa tindak pidana pencabulan di lakukan oleh seorang pria Trs (30) bin Spn ,merupakan warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim.
Adapun Kronologis kejadian saat itu korban baru pulang dari sekolah, sesampai dirumah korban kemudian di ancam tersangka yang tak lain adalah bapak tiri korban,untuk melakukan hubungan badan.
Selanjutnya, pada malam hari nya ibu korban merasa curiga dengan keadaan korban, kemudian ibu korban menayakan langsung kepada korban tentang apa yang terjadi.
Dengan menangis korban menjawab bahwa ayah tirinya telah menyetubuhi korban dan perlakuan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak korban masih berada di kelas II SMP, dan keterangan korban pada saat ayah tirinya ingin menyetubuhi korban selalu menggunakan ancaman ingin dibunuh apabila menceritakan kejadia tersebut, atas kejadian itu saat ini korban telah mengandung 4 bulan.
Menerima laporan tersebut,
Pihak mapolsek langsung lakukan penangkapan pada hari Kamis, tanggal (21/04) sekira jam 15.00 Wib.
Penanangkapan berhasil di lakukan atas upaya penyelidikan yang di himpun berdasarkan informasi masyarakat kemudian Tim Alap-Alap Polsek Semendo di bawah perintah Kapolsek AKP Heri Irawan SE, langsung melakukan penangkapan Tersangka yang sedang berada di rumah orang tuanya di Talang barisan Desa Babatan Kecamatan Semende Darat Laut kabupaten Muara Enim.
Usai penangkapan, kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke polsek Semendo untuk penanganan tindak lanjut.