SETELAH BORON PENCURI KAMBING AHIRNYA KETANGKAP

Laporan: Rudi yansyah
Muaraenim News, LAWANG KIDUL –Jumat tanggal 01 Februari 2019 sekitar jam 01.00 wib dalam rangka OPS SIKAT MUSI 2019 Polsek Lawang kidul telah melakukan ungkap kasus tentang tindak Pidana curat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUH Pidana, Sabtu (02/02/2019).
Menindak lanjuti laporan saudara, Arifin Effendi bin Abu Saleh (62) warga Desa Tegalrejo Rt 14, Kecamatan Lawang Kidul. Kabupaten Muaraenim.
Kapolres Muaraenim Akbp Afner Juwono, SH Sik MH. Melalui Kapolsek Lawangkidul, Akp Imanuhadi Sik. mengatakan,
Pada hari rabu 11 Mei 2016 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di Desa Tegal Rejo Rt. 14 RW. 02 Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim, telah terjadi tindak pidana pencurian hewan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu berupa tiga ekor kambing yang dilakukan oleh tersangka Jaya Saputra Bin Jainudin bersama – sama dengan dua orang temannya yang bernama Jumadil Awal Bin Junaidi dan Arwin Afriansyah Alias Win Bin Samawi (Alm) terhadap korban yang bernama Arifin Effendi Bin Abu Saleh dengan cara memberikan racun ( Putas), atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ).
Imanuhadi menambahkan,
pada hari Jumat tanggal 01 Februari 2019. sekira pukul 00.30 wib. Kanit Pidum Polres Muara Enim Bersama anggota Polsek Lawang Kidul mendapat informasi bahwa pelaku yg merupakan DPO kasus curat berada di Desa karang Raja lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Arwin Afriansyah Bin SAMAWI (Alm) dan dibawa ke Polres Muara Enim setelah itu diserahkan ke Polsek Lawang Kidul untuk di tindak lanjuti, tambahnya.
Ketiga pelaku warga Desa Tanjung Raja Kecamtan muaraenim, Kabupaten Muaraenim.
Arwin Afriansyah (38) tertangkap warga Desa Tanjungraja Kecamatan Muaraebim Kebupten Muaraenim.
Jumadil Awal (32) sudah di ponis, warga.Desa Tanjungraja Kecamatan Muaraebim Kebupten Muaraenim.
Jaya Saputra (27) sudah vonis, warga.Desa Tanjungraja Kecamatan Muaraeim Kebupten Muaraenim.
Dengan barang bukti, tiga ekor kambing sudah dalam keadaan mati.
satu Unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam No. Pol : BG-5406-OF tahun 2014 No. Ka : MH1JBK116EK103429, No. Sin : JBK1E-1103766.
Dua buah karung plastik warna putih. satu pasang sandal kulit warna hitam
satu buah helm warna putih.
satu Llembar STNK ASLI sepeda motor merk Honda Revo warna hitam No. Pol : BG-5406-OF tahun 2014 No. Ka : MH1JBK116EK103429, No. Sin : JBK1E-1103766 Atas nama H abibin Anwar
Sumber : Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim





