POLRES REJANGLEBONG KEMBANGKAN KASUS NARKOBA DAN SENPIRA
![]() |
PENANHKAPAN – Suasana penggerbekan dan penangkapan para tersangka Rabu kemarin, terlihat lokasi yang menjadi TKP tepat berada disebelah kantor Arsip Daerah Rejang Lebong. |
Muaraenim News, REJANGLEBONG – Paska diamankannya 5 orang terduga perakit senpi dan juga narkoba oleh anggota Polres Rejang Lebong gabungan Rabu (11/10/2017) kemarin, Penyidik Reskrim Polres Rejang Lebong terus melakukan pengembangan termasuk melakukan tes urine kepada 5 orang terduga yang diamankan.
Hasilnya, dari 5 orang tersebut hanya 1 orang yang tes urinenya negatif yakni SA (30) warga Cawang Baru Kecamatan Curup Timur yang diduga sebagai pemesan. Lantaran tidak terbukti terlibat saat ini SA hanya berstatus sebagai saksi, namun demikian pihak Polres masih terus melakukan pengembangan.
“Satreskrim sudah melakukan tes urine kepada semuanya, ke 4 pelaku yang saat ini sudah berstatus tersangka dinyatakan postif pengguna narkoba jenis sabu, sedangkan 1 orang berinisial SA sementara ini tidak terbukti,” terang Kapolres AKBP. Napitupulu Yogi Yusuf didampingi Kasat Reskrim AKP. Chusnul Qomar didampingi Kanit Tipidter POlres Rejang Lebong Ipda Bayu.
Masih menurut Bayu dari pengembangan sementara, diperoleh keterangan yang menjadi pelaku pembuat dan kepemilikan senpi rakitan adalah tersangka berinisial HH (54) warga Tanjung Sanai II Kecamatan PUT. Sementara 2 orang anggota Satpol PP lainnya hanya terlibat di Narkoba hingga diserahkan ke penyidik Satnarkoba Polres Rejang Lebong penanganannya. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial MK (20) warga Transad Kecamatan BUR dan PDP (23) warga Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang.
“Untuk Senpi yang sudah kita tetapkan tersangkanya adalah HH, sementara dua anggota satpol PP lainnya MK dan PDP sudah kita serahkan ke penyidik Satnarkoba Polres Rejang Lebong penanganannya,”jelas Bayu.
Sementara itu untuk satu orang perempuan berinsial ME (24) warga Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang yang saat kejadian ikut diamankan, saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, selain kasus narkoba juga belakangan diketahui ternyata ME adalah DPO Polres Rejang Lebong terkait kasus pengeroyokan dan saat ini penanganan kasusnya sudah diserahkan ke unit PPA Polres Rejang Lebong.
“Untuk seorang perempuan itu sudah ditangani oleh penyidik unit PPA atas kasus pengeroyokan yang melibatkan dirinya sebagai pelaku,”ungkap Bayu.
Meski saat ini masing-masing pelaku telah menjalani pemeriksaan di penyidik berbeda, namun ditegaskan oleh Bayu ke 4 tersangka tersebut tetap menjadi tersangka kasus yang sama yakni Narkoba sesuai dengan tes urine dan barang bukti yang sudah diamankan oleh unit Satnarkoba saat ini.
Penulis : Agus
Editor : Hafiz