Pihak Pemkot Pagaralam Tangani Covid-19 Tidak Selaras

Laporan Yealfian
Muaraenim News, PAGARALAM – Dalam surat edaran Walikota Pagaralam, Nomor 100/73/SD.I/2020 tanggal 23 Maret 2020 poin ke-2 tentang, Memerintahkan Lurah untuk mengajak ketua RT/RW serta masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan serta menyebabkan kerumunan massa seperti, Hajatan, kegiatan Olahraga, dan pertemuan Organisasi.
Sementara itu pernyataan Seketaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam justru berbeda, pasalnya Samsul Bahri yang juga selaku Juru Bicara Covid-19 Pagaralam memberpolehkan adanya pernikahan serta hajatan meskipun harus dibatasi.
Dikatakan Samsul, bukan pemerintah menghalangkan hajatan serta kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial lainnya. Namun yang dilarang tersebut adalah penumpukan masa, yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19.
“Untuk masyarakat yang ingin menggelar pernikahan diperbolehkan hanya 10 orang dan untuk walimah atau hajatan hanya boleh 30 orang atau 30% dari kapasitas ruang tertutup,” ucapnya saat dikonfirmasi via whatsapp.
Untuk itu masyarakat dibuat kebingungan untuk mengacu kepada surat edaran Walikota atau statement Seketaris Daerah Kota Pagaralam. Sebab masyarakat berkeinginan untuk dapat bisa menyelenggarakan walimah atau hajatan dengan aman dan nyaman.