DIDUGA PELAKU PENGELAPAN SEPEDA MOTOR BERHASIL DI CIDUK POLISI

Laporan : Rudi yansyah.
Muaraenim News, LAWANG KIDUL  — Diduga telah melakukan pengelapan sepeda motor milik saudara Dian Haryansyah Bin Amrin, Lahat / 04 Juli 1988, Laki-laki, Swasta, Gang Siaga Rt.002 Rw.005 Kel. Pasar II (Dua) Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim.
Sofian alias Doyok (30) bin Dahoni, warga BTN. Mandala Kelurahan. Tanjung Enim Selatan Kecamatan. Lawang Kidul Kabupaten. Muara Enim. Terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di depan hukum, senen (11/02/2019).
Pada hari Senin tgl 11 Februari 2019 sekira pukul 11.35 wib. telah di amankan satu orang laki laki pelaku tindak pidana Penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.
LP/B – 55 / XII /2018/Sumsel/Res M. Enim/Sek Lw Kidul, tgl 27 Desember 2018.
Kapolres Muaraenim Akbp Afner Juwono, SH Sik MH. Melalui Kapolsek Lawangkidul, Akp Imanuhadi  Sik. Didampingi Kanit Reskrim IPDA Rahman Edi, Sh.Mengatakan, pada hari senin Tanggal 24 Desember 2018 Sekira Pukul 07.15 Wib telah terjadi tindak pidana penggelapan sepeda motor di Pos Satpam PT. MME Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul. Kabupaten Muara Enim.
Kejadian bermula Sekira pukul 07.15 Wib terlapor meminjam satu unit sepeda Motor Yamaha Mio J tahun pembuatan 2012, Warna Putih Hitam, No. Pol : BG-2557-OV dengan No. Ka : MH354P00ACJ415098 dan No. Sin : 54P-415252. Atas nama. Herda Lensaria
Milik Pelapor untuk pergi ke PT. BAS Desa Pulau Panggung Enim, sampai pelapor pulang bekerja sekira pukul 06.00 Wib.
Terlapor belum juga mengembalikan Sepeda Motor milik pelapor, kemudian pelapor menghubungi terlapor, dan terlapor mengatakan bahwa Sepeda Motor milik Pelapor di pinjam oleh teman Teman untuk pergi ke Lahat, lalu sampai saat ini sepeda motor milik pelapor belum juga dikembalikan oleh terlapor. Atas Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dan melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk di tindak lanjuti, katanya
Lanjut Rahman Edi, pada hari ini senin 11 Februari 2019 sekira pukul 11.35 wib berawal dari penyelidikan Unit Reskrim mendapat Informasi dari Informen bahwa tersangka sedang berada di rumah orang tuanya BTN Mandala blok F No. 11 Kel. Tanjung Enim Kecamatan. Lawang Kidul, mendapat info tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota untuk melakukan penangkapan di rumah orang tua tersangaka.
“Selanjutnya anggota Polsek Lawang Kidul yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul IPDA Rahman edi, SH. Langsung menuju ke sasaran dan melakukan penangkapan terhadap tersangaka saat di tangkap, tersangka tanpa perlawanan dan tersangka mengakui perbuatannya, Selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Barang Bukti :
satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio J warna putih Hijau dengan No.pol BG 2557 OV ,No. Rangka MH354P00ACJ415098 dan No.Mesin 54P-415252 An. Herda Len Saria beserta Kunci Kontak.
satu  Lembar STNK
Sumber : Polsek Lawang  Kidul, Polres Muaraenim.

Show More
Back to top button