Polsek Semendo Tegakkan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19

Laporan Dadang HR
Muaraenim News,SEMENDO – Polsek semendo gelar operasi pendisiplinan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 di Semende.
Operasi pendisiplinan eksternal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Dalam inpres tersebut mengatur kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Korps Bhayangkara akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama dalam hal penggunaan masker kepada masyarakat.
Kegiatan ini digelar Tepatnya di simpang tiga Pulaupanggung jalan lintas lahat, kecamatan Semende darat laut kabupaten muara Enim jajaran Polsek Semendo yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Semendo AKP Feri Firdayanto.Se beserta anggotanya melakukan pendisiplinan penggunaan masker.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Kapolsek Semendo saat di mintai keterangan terkait Pendisiplinan protokol kesehatan oleh awak media mengatakan. “Kami akan rutinkan operasi penegakan dan Pendisiplinan protokol kesehatan ini agar masyarakat sadar akan pentingnya kesehatan di tengah wabah Covid-19 ini,”tutupnya
Feri menyebut, “dalam hal melakukan operasi pendisiplinan ini, nantinya jajarannya akan terus memantau perkembangan Pendisiplinan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini,”katanya.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Kanit Res Polsek semendo dalam peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian Covid-19.imbuhnya
“Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Inpres itu berisi perintah agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19,” Pungkasnya.