TRANSAKSI NARKOBA DUA PEMUDA INI BERUJUNG DI JERUJI BESI

Muaraenim News, RAMBANGDANGKU – Jajaran Polsek Rambang Dangku berhasil menciduk  dua orang pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkoba di Desa Banuayu Kecamatan Rambang dangku Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim Leo Andi Gunawan, SIK, MPP melalui Kasubag Humas Polres AKP Arsyad, Minggu,  (15/10/17), mengungkapkan, pada hari Sabtu 14 Oktober 2017 sekira pukul 20.00 wib telah diamankan Feri Susandi Bin Judin 24 Tahun, pekerjaan Tani, dan Beri Pramoto Bin Paisahab 22 Tahun, pekerjaan Tani, keduanya warga Dusun II Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali.

“Keduanya Merupakan pelaku tindak pidana yang setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika gol 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (1) Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” kata Arsyad.

Dijelaskan,  penangkapan bermula dari informasi masyarakat terhadap penyalah gunaan barang haram (sabu, red) serta adanya transaksi narkoba. Dari informasi tersebut anggota polsek Rambang Dangku yang dipimpin Ipda  Raja  Toga Paruhum, STrK melakukan pengamatan dan penyelidikan serta mengamankan pelaku ke Mako Polsek Rambang Dangku.

“Barang bukti yang berhasil diamankan  berupa uang Rp. 130.000, 1 paket diduga sabu – sabu 2,5 gram, 11 butir inex merk A, 1 buah pirek kaca dengan dot warna merah, 1 unit motor merk kawasaki Ninja RR warna merah dengan plat Nomor BG 1053 TL, 1 unit Handphone warna hitam merk nokia 105, 1 unit Handphone warna hitam putih merk Asus, 1  buah jaket parasut dengan kombinasi warna merah, biru, abu-abu, 1 buah topi warna hitam milik Feri Susandi,” Tutupnya

Penulis : Rahmat
Editor    : Hafiz

Show More
Back to top button