CV Hodma Kembalikan Uang Negara

Laporan : Irhamudin
Muaraenimnews.com LAHAT- CV Hodma mengembalikan uang negara, setelah dilakukan pemeriksaan keuangan, berdasarkan hal tersebut  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  menemukan kerugian negara.
Kerugian tersebut terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR) Kabupaten Lahat. Hal ini diketahui pada Selasa (08/10/2024). Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos. S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firmansyah, S.H menyaksikan penyerahan uang pengembalian  kerugian negara dari CV. Hodma kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat sebesar Rp. 394.982.504.91 (tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus empat koma sembilan puluh satu rupiah).
Bahwa sebelumnya terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan Lanjutan Peningkatan Jalan Lingkar Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat sebesar Rp. 494 982 504 91 (empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus empat koma sembilan puluh satu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Hodma.
 Atas temuan tersebut CV. Hodma memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara sejumlah tersebut di atas kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah Kabupaten Lahat melalui rekening bank Sumsel Babel
“Bahwa hal ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Show More
Back to top button