SPANDUK LARANGAN TRUK BATU BARA MELINTAS CUMA PAJANGAN
Muaraenim News – Spanduk yang bertulisan larangan truk batu bara melintas di jalan umum di atas pukul 18.00 WIB terkesan hanya pajangan. Soalnya, kendaraan batu bara masih bebas melintas sebelum pukul 18.00 WIB.
Dari pantauan dilapangan Senin (14/08/2017). Spanduk yang terpajang di jalan Lintas Sumatera Tanjung Enim – Baturaja, tepatnya di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul. Spanduk yang berkukuran 3×3 meter ini tidak dipatuhi oleh truk – truk batu bara.
“Itu spanduk hanya pajangan saja. Seharusnya selain ada spanduk, ada juga tindakan pihak terkait yang menindak kendaraan truk batu bara melintas diluar jam operasinya,” kata Rudi Warga Tanjung Enim.
Dikatakan dia, kendaraan truk batu bara ini seharusnya sudah jelas dengan aturan yang tertera disana. Yang bunyinya, “Sesuai dengan Pergub Sumsel No 23 Tahun 2012 Tanggal 8 Juni 2012, dengan jenis kendaraan menggunakan truk yang bertonase 8,750 kg dan wajib menggunakan terpal serta melengkapi persyaratan kelayakan administrasi lainnya. Waktu Operasionalnya pukul 18.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB, melenggar Izin dicabut”.
Dari aturan tersebut sangat jelas jika kendaraan masih mengangkangi aturan ini izinnya bisa dicabut. Namun, kenyataan dilapangan kendaraan truk ini terus melintas dan berhenti di kawasan Bengkel Samad, Karang Raja, Klawas hingga menunggu pukul 5.30 wib mulai bergerak melintas Kota Muara Enim.
“Aturan juga harus dipatuhi agar hak pengguna jalan bisa didapatkan. Jika hanya hak kendaraan truk batu bara saja yang hanya berpegang dengan surat izin dispensasi dari gubernur saja,” cetusnya.
Penulis : Ari Firmansayah
Editor : Ahkam