Sedang Transaksi Narkoba Dua Orang Pria Diringkus

Laporan Abdul Rahman
Muaraenim News, RAMBANGDANGKU – Dua orang pria berhasil diringkus team Tarantula Polsek Rambang Dangku karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika yang diduga jenis sabu. Jumat (16/10/2020).
Pelaku diketahui bernama Marwis (35) yang berprofesi warga dusun II Banuayu, kecamatan Empatpetualai Dangku, dan AS (18).
Penangkapan Bermula saat Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, S.H. mendapat informasi dari masyarakat Desa Banuayu bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dirumah pelaku yaitu Marwis di dusun II Desa Banuayu.
Selanjutnya Kapolsek Rambang Dangku memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syawaluddin, SH untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi masyarakat tersebut.
Saat dilakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa Marwis sedang berada di rumah yang sedang bertransaksi narkoba dengan seorang pria, kemudian team Tarantula langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Marwis dan AS.
Setelah diintrogasi Marwis mengakui baru saja bertransaksi yaitu menjual narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket kepada AS, kemudian dilakukan penggeledahan guna mencari barang bukti.
Dari hasil penggeledahan rumah Marwis ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 3 plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dibawah kasur, lalu didalam laci meja ditemukan Bong ( seperangkat alat hisap sabu ) dan tas warna coklat yang berisi 4 bungkus plastik klip kecil yang juga berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan digital.
Kemudian di kendaraan R2 milik AS ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran-butiran kristal putih juga diduga sabu-sabu.
Setelah berhasil mendapatkan barang bukti tersebut, lalu Tim Tarantula langsung membawa dua orang tersebut berikut barang bukti tersebut ke Polsek Rambang Dangku Untuk dimintai keterangan.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, S.H. Membenarkan penangkapan tersebut.
“Untuk Marwis kita dapatkan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan total berat ( bruto ) 2,35 gram, 2 pack plastik yang berisi plastik klip kecil baru, 1 buah bong ( seperangkat alat hisap sabu ), 1 unit timbangan Digital, 1 unit HP Merk Nokia Tipe 105, 1 buah tas warna coklat dan 1 buah kotak rokok sampoerna,” Kata Kapolsek Rambang Dangku
“Dari AS kita juga dapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat ( bruto ) 0,19 gram dan 1 unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa TNKB,” Tambahnya.
Kapolsek juga menjelaskan saat ini guna mencari keterangan lebih lanjut pelaku sudah diamankan“kedua Tersangka tersebut berserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Rambang Dangku,”pungkasnya.