Polisi Gagalkan Rencana Penodongan Satu Unit Senpira diamankan
Laporan Hafiz
Muaraenim News, RAMBANGDANGKU _ Al Amin (17) seorang petani, di Kampung 3 Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, di tangkap jajaran Polsek Rambang Dangku, setelah di ketahui Amin memiliki Senjata Api (Senpi) Rakitan, di duga akan digunakan untuk penodongan, Kamis (24/5/2018) sekitar pukul 22.00 wib.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan bermula ketika anggota Polsek Rambangdangku mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada remaja yang di duga akan melakukan pencurian atau penodongan dengan membawa senjata api rakitan.
Diperkirakan pria ini akan melintasi di jalan Logging Desa Subanjeriji sekitar pukul 22.00 Wib, mendapat informasi ini anggota Polsek yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu M Heri Irawan, SE langsung menuju lokasi, setiba di lokasi anggota polsek langsung melakukan penyamaran dengan modus rusak mobil di jalan tersebut.
Sekira pukul 22.00 Wib pelaku melintas dengan temannya dan sempat berhenti untuk melihat mobil anggota yang mogok, pada saat motor terssngka berhenti, spontan langsung di lakukan penangkapan, sayangnya 1 teman tsk melarikan diri,l. Saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku benar di temukan adanya senjata api rakitan laras pendek, selanjutnya pelaku dan BB di bawah ke mako polsek Rambangfangku untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim Akbp Afner Juwono SH Sik MH melalui Kabag Kompol Irwan Andeta SIK MH melaui pesan Whats App (wa), Jumaat, (25/5/2018) pihaknya membenarkan penangkapan tersanga Amin, dengan di dapatkan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek dan 2 amunisi aktif dan 1 selongsong.
“Tindakan yang kita lakukan, Melengkapi Mindik, BAP Tersangka dan saksi-saksi, Mengamankan Tsk dan Bb. tetsangka tanpa hak dan bukan profesi membawa, memiliki,menguasai, menyimpan senjata api rakitan laras pendek yang melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 195,” Katanya.