Satu Tahun Beroperasi Usaha Ternak Ayam Ini Tak Miliki Izin

Laporan Ali Saiin

Muaraenim News, GELUMBANG – Diduga tidak mengantongi izin IMB usaha dan bangunan, Usaha ternak ayam yang ada di RT 06, RW 04, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang , Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi sorotan masyarakat kelurahan Gelumbang meskipun sudah satu tahun beroperasi.

Belum dikantongi izin IMB usaha dan bangunan ini diakui Lurah Gelumbang Lismarama Warni, SE sa’at ditemui tim di Kantor Kelurahan helumbang, Senin (27/7/2020).

“Waktu itu memang pernah Pak Ujang selaku pihak usaha ternak ayam ini datang menghadap kita, katanya akan mengurus izin IMB bangunan maupun izin usaha, namun sampai sekarang sudah satu tahun lebih tidak pernah datang lagi,” katanya.

Usaha ternak ayam yang ada di RT 06, RW 04, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumsel yang menjadi sorotan pemerintah setempat, Senin (27/7/2020).

Mirisnya menurut Lismarama Warni, jalan kelurahan rusak parah dan gorong-gorong yang pembangunannya memakan dana APBD tahun 2019 jebol diakibatkan dilintasi mobil milik usaha ternak ayam ini.

“Gorong-gorong di jalan kelurahan Gelumbang yang memakan dana APBD Tahun 2019 jebol oleh mobil angkutan dari ternak ayam tersebut itu. Kita sudah hubungi Pak Ujang untuk segera memperbaiki, namun sampai sekarang belum ada tindakan perbaikan,” ungkap Lismarama Warni.

Terpisah, salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Gelumbang, Syamsul menyayangkan pihak pemerintah tidak cepat tanggap terhadap persoalan usaha ternak ayam yang diduga tak mengantungi izin usaha dan bangunan itu.

Syamsul mengatakan, bangunan ternak ayam yang berkelas perusahaan, di mana empat bangunan kandang ayam sudah permanen, memakai jasa puluhan pekerja, memiliki pos satpam, serta luas lahan sekitar delapan hektar, berada di seputaran pemukiman warga.

“masarakat mengharapkan agar anggota DPRD dan Pemkab Muaraenim serta pemerintah kelurahan serta kecamatan menindak tegas pengusaha yang tidak mematuhi aturan. Bila perlu ditutup saja, apalagi usaha ternak ayam ini tidak mengantongi izin IMB, serta berada di seputaran pemukiman warga, sudah pasti pencemaran lingkungan dan ini sudah beroperasi selama satu tahun lebih,” kata Syamsul.

Sementara itu, Tim wartawan zona lll berusaha untuk mengkonfirmasi terkait permasalahan ini dengan manajemen usaha ternak ayam ini.
Namun saat disambangi di lokasi usaha ternak,Tim wartawan zona lll hanya bertemu dengan petugas satpam yang mengarahkan untuk mengkonfirmasi permasalahan ini kepada pengurusnya yang bernama Ujang.

Akan tetapi sayangnya, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp belum ada respon dari Ujang selaku pengawas lapangan.

Show More
Back to top button