Rumah Dirusak PT Kai Warga Merugi Rp 1,6 M
Laporkan PT Kai Ke Polres Muara Enim

Laporan Hafiz
Muaraenimnews.com, MUARAENIM – Bongkar paksan dan pengrusakan rumah warga di Jalan Sudirman Muaraenim, yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Kai) berbuntut panjang, pasalnya Salah satu warga korban bongkar paksa melaporkan PT Milik Negara ini ke Polres Muara Enim. Hal ini diketahui dari Laporan Polisi Nomor LP/B/B21IV2Z025/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumatera Selatan, Selasa (4/3/2025) pukul 16 35 WIB,
Dijelaskan dalam laporan tersebut, telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP , yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman Nomor 37, RT 04, RW 03, Pasar 1 Muara Enim.
Awal mula kejadian pada saat pelapor sedang berada di rumahnya, tiba-tiba pelapor dihubungi oleh Rido bahwa bangunan rumah (bedeng) milik pelapor akan dibongkar oleh pihak PT Kai, menggunakan alat berat, mendengar kabar tersebut M Ali Parizi ST langsung ke TKP.
Tiba di TKP, Ali Parizi disuruh oleh orang berinisal Risman Jaya Lubis dan Kiki Andrian, ke kantor Stasiun PT. KAI untuk Negosiasi. Akan tetapi tenyata Pihak diduga PT. KAI telah melakukan pembongkaran rumah milik pelapor berupa bangunan Permanen seluas 311,75 m2.
Akibat kejadian ini, total kerugianan sebesar Lebih kurang. Rp 1.600.000.000, (1 Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) dan dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku.
Diketahui di lapangan, beberapa rumah warga nampak sudah rata dengan tanah, setelah alat berat berupa eksavator membongkar bangunan milik warga setempat.
Dikawal puluhan anggota TNI, Polri, Pihak PT Kai dan Ormas setempat, pembongkaran rumah warga tersebut tetap dilaksanakan. Meski beberapa warga belum ada ganti rugi dari pihak PT Kai.
Disisi lain pihak PT Kai belum memberikan keterangan, saat di lokasi mereka tampak saling lempar tanggung jawab saat beberapa wartawan menkonfirmasi permasalahan ini.