Pria Beranak Satu ini Terpaksa Berlebaran Dibalik Jeruji Besi

Foto:Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Empat Lawang.
Laporan Zaky
Muaraenin News, EMPAT LAWANG-Pepatah mengatakan, sepandai-pandainya tupay melompat pasti akan jatuh juga, begitupula dengan Motohari (23) warga Desa seguring Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang diringkus Satresnarkoba Polres Empat Lawang karna terbukti menjadi bandar Ganja.
Informasi didapat, Motohari sudah lima (5) bulan menjadi pengendar ganja di kawasan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Joni Indrajaya membenarkan penangkapan terhadap Motohari berdasarkan informasi dari warga bahwa di Desa Seguring sering terjadi transaksi Narkoba Jenis Ganja.
“Tersangka diringkus di kediamanya pada Sabtu tgl 26 mei 2018 sekira jam 19.00 Wib,” terang AKP Joni Indrajaya, Minggu (27/05).
Dilanjutkan Joni,Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka di Desa Seguring kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Anggota kita berhasil menemukan Narkoba Jenis Ganja di dalam rumahnya tepatnya di dalam Lemari.
“Saat dilakukan penggeledahan,didapati barang bukti Narkoba Jenis Ganja seberat 1 (satu) Paket kecil Narkotika yg diduga Ganja dengan berat bruto 0,0017 ons,1 (satu) Paket besar Narkotika yg diduga Ganja dengan berat bruto 1,3 ons,” ungkapnya.
Dituturkanya, Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,Tersangka akan dikenakan pasal 114 dan 111 ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” Pungkasnya.
Edithor : Hafiz