KONTRAKTOR BERSIAP DI BLACK LIST – Hijazi : 25 Desember Fisik Harus Selesai

Salah satu kegiatan pembangunan fisik saat ini masih berjalan di Rejang Lebong antaranya Pembangunan Gedung Serba Guna di eks Kantor PU diminta dapat selesai tepat waktu.

Muaraenim News, REJANGLEBONG – Pembangunan fisik di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,  yang pelaksanaannya menggunakan dana APBD tahun anggaran 2017 hingga saat ini masih banyak yang berjalan.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran jika nantinya kegiatan tersebut tidak selesai tepat waktu. Hingga kemudian menyisakan PR di APBD Tahun 2018 untuk diselesaikan. Terkait hal tersebut, Bupati Rejang Lebong DR.H.Ahmad Hijazi meminta agar seluruh kegiatan pembangunan fisik didaerah tersebut dapat selesai tepat waktu.”Saya sudah sampaikan kepada seluruh OPD agar pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dapat selesai tepat waktu dan terakhir di 25 Desember 2017, dan saat ini memang masih ada kegiatan yang sedang berjalan disisa waktu 2 bulan ini,” terang Hijazi kepada wartawan.

Sebagai konsekuesinya, lanjut Hijazi bagi kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga tanggal yang sudah ditetapkan tersebut,  OPD harus melakukan pemutusan kontrak kerjanya. Bahkan tak hanya sebatas pemutusan kontrak kerja sebagai rekana , namun juga perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu juga akan di black list hingga tidak dapat mengajukan kegiatan berikutnya di Rejang Lebong.”Kalau tidak selesai akan dilakukan pemutusan kontrak, dan perusahaannya di black list, itu konsekuensinya dan ini berlaku untuk semua perusahaan rekanan, tidak ada tebang pilih karena kita ingin profesional saja,” tegas Hijazi.

Keputusan akan melakukan pemutusan kontrak kerja ke rekanan serta melakukan tindakan black list tersebut lanjut Hijazi, tidak berlaku terkecuali keterlambatan atau tidak selesainya pekerjaan karena beberapa faktor alam. Seperti kondisi hujan, longsor, atau bencana alam serta ha lainnya,  hingga sangat tidak memungkinkan pekerjaan selesai tepat waktu.”Kalau penyebabnya itu masalah faktor alam misalkan banjir, hujan, longsor atau faktor lain yang memang tidak dapat dihindarkan kita akan berikan pemakluman, diluar itu tidak,”sampainya.

Lebih jauh diungkapkan oleh Hijazi, di dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2017  dominan tidak ada anggaran untuk kegiatan fisik yang diajukan kecuali untuk Rumah Sakit Dua Jalur. Pemkab Rejang Lebong dalam APBD Perubahan tersebut mengajukan anggaran untuk pembuatan jalan, pagar dan Pos Jaga RSUD Dua Jalur. Pasalnya ditahun 2018 mendatang RSUD yang sempat menuai kontroversi itu akan mulai difungsikan.”Kalau di APBD Perubahan itu yang ada hanya untuk pembangunan jalan, pagar dan Pos Jaga RSUD Dua Jalur yang kita ajukan, selebihnya tidak ada pembangunan fisik. Kalau untuk RSUD itu karena tahun 2018 nanti RSUD itu akan mulai kita fungsikan,”ungkapnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, anggaran kegiatan fisik dalam APBD tahun 2017 di Dinas PUPR Rejang Lebong mencapai  Rp 124M. Anggaran tersebut untuk membiayai pembangunan sekitar 62 paket proyek. Dari 62 paket tersebut 14 paket dikerjakan dengan sistem penunjukan langsung PL, sedangkan 48 paket lainnya sistem tender.

Penulis    : Ags
Editor       : Hafiz

Show More
Back to top button