Kepsek SD SMP Dua Kecamatan ini Belajar Hukum Dengan Kejari Muba

Laporan Abdul Rahman

Muaraenim News, MUBA – Kepala Sekolah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekecamatan Lais dan kecamatan Sekayu belajar hukum dengan  Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.

Acara ini diselenggarakan oleh Kajari Muba Suyanto, SH.MH yang di wakili oleh
Tim intelijen Kejari Muba yang dikomandoi Kasi Intel Abu Nawas, SH, Kejari Muba dan kasubsi Ekmon, keuangan dan PPS.

Adapun materi yang disampaikan pada hari ini yakni, Pertama tentang Peran kejaksaan dalam pengamanan/pendampingan anggaran Covid 19 dan pengawasan dalam penanganan Covid 19 serta menghadapi tantangan new normal, kedua Penerima dana DAK, dan ketiga Penggunaan dan penyaluran dan BOS oleh masing-masing sekolah SD dan SMP di kabupaten Muba.

Acara ini dihadiri langsung Kadis Dikbud Kabupaten Muba Musni W, S.sos, Msi. Dan diikuti para diknas Kabupaten Muba, Zulkarnaen Korwil III Dikbud Kabupaten Muba serta Para Kepala sekolah SD dan SMP se – Kecamatan LAIS kabupaten Muba diikuti Peserta Penkum kurang lebih 48 orang.

Pada acara ini selain penyampaian materi juga dilakukan sesi tanya jawab. Acara pun selesai dan kegiatan berjalan aman, lancar, tertib dan hidmad.

Seluruh Kepsek SD dan SMP di Kecamatan Lais dan kecamatan Sekayu mendapat penerangan hukum dari kasi intel Muba.

Didalam penyuluhan tersebut kasi intelijen mengajak seluruh lapisan baik kepala sekolah SMP& SD, guru, agar mentaati protokol kesehatan yg telah ditetapkan pemerintah gunanya untuk membantu tim medis memutuskan rantai penyebaran Covid 19 khususnya di wilayah kabupaten Muba.

Dirinya juga mengingatkan kepada kepala sekolah disaat pandemi ini jangan mencari kesempatan guna mendapat keuntungan dari dana DAK dan dana BOS.

” Kami ingatkan pada bapak/ibu kepala sekolah disaat pandemi ini jangan mencari kesempatan untuk mendapat keuntungan dari dana DAK dan dana BOS karena itu adalah uang negara, artinya setiap uang negara yg keluar, wajib ada pertanggung jawaban secara benar sesuai dengan peruntukannya,”Tegasnya.

Lanjut dirinya menghimbau agara para guru melaksanakan pendidikan secara daring.

“Kemudian saat pandemi covid para guru dan pendidik wajib terus melaksanakan proses belajar dan mengajar dengan Daring Luring karena apapun keadaannya anak didik wajib memperoleh hak nya mendapat pendidikan formal dan non formal.” lanjutnya.

Abu Nawas juga mengingatkan para kepala sekolah wajib untuk bersinergi kepada semua lapisan.

“kepada para kepala sekolah wajib bersinergi dengan segala lapisan baik para guru, komite, siswa, media dan tokoh masyarakat agar terjalin komunikasi yg harmonis demi tercapai cita-cita bangsa untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan anak-anak bangsa dalam mengisi kemerdekaan yg abadi, dengan harapan terlaksananya penkum luhkum ini untuk cegah dini kebocoran-kebocoran uang negara baik dana DAK, BOS atau dana lainnya yg disalurkan ke sekolah2 baik SD maupun SMP di kabupaten Muba,” Tutupnya.

Show More
Back to top button