Kejari Muba Menahan Mantan Kepala Puskes Ngulak

Laporan M. Zulfadli
Muaraenim News, MUBA – Unit Tipikor Polres Muba menyerahkan tersangka dan barang bukti, tersangka bernama Solihin bin Gimin, yang bekerja sebagai PNS berdomisili di dusun 1 desa Toman kecamatan Babat Toman kabupaten Muba Provinsi Sumsel, Kamis (13/08/2020).
Diketahui Tersangka tipikor ini merupakan kepala puskesmas Ngulak Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) /BPJS.
Tersangka melakukan aksinya dengan cara Melakukan pemotongan uang jasa pelayanan Kesehatan milik ASN dan Honorer bulan januari tahun 2018 yg dibagikan dalam setiap bulannya dan mengambil alih tufoksi bendahara dengan cara menyimpan uang tunai, menghitung dan membayar jasa pelayanan kesehatan, melakukan belanja operasional dan membuat SPJ dan Dana Kapitasi JKN,Sehingga perbuatan tersangka merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP perwakilan Sumsel Rp.238.627.746 .,.
Penyerahan tersangka dan Barang bukti tersangka di dampingi oleh pengacara HJ. Nurmala dkk, dan tersangka akan di lakukan penahanan di Rutan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 13 Agustus 2020 s/d tanggal 02 september 2020 dengan surat SP HAN KAJARI MUBA No. PRINT – 146/ L.6.16./Ft.1/08/2020 dan tersangka akan di titipan ke Lapas Kelas II sekayu, tersangka diduga melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU RI no. 31 / 1999 dan telah dirubah dan ditambah dlm UU RI NO. 20/ 2001 TTG. TIPIKOR.
Tersangka dibawa ke lapas Sekayu dan dikawal oleh tim intel dan didampingi tim pidsus Kejari Muba, giat ini berjalan aman lancar dan terkendali.
Saat dibincangi awak media Kajari Muba Suyanto, SH.MH melalui Kasi Pidsus Arie Apriyansah, SH.MH. didampingi Kasi Intel Abu nawas, SH menjelaskan bahwa “penahanan terhadap tersangka karena untuk mempermudah proses penanganan perkaranya karena kasus tipikor ini sidangnya jauh yaitu di Palembang, dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” Katanya.
Sementara itu kasi intel Abunawas juga mengatakan “kami selaku bidang intelijen wajib membackup tindakan bidang pidsus dalam penegakan hukum karena kami juga mengedepankan hak-hak tersangka dan praduga tidak bersalah serta wajib mengedepankan hati nurani,” imbuhnya.
“Dan kami menyarankan agar tim penuntut umum sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang.”Pungkasnya.