KEDAPATAN MEMBAWA SAJAM SUTOPO DI TANGKAP POLISI

Laporan ; Rudi yansyah.
Muaraenim News, LAWANG KIDUL  – Sutopo( 41) bin Subir (Alm), warga
Desa Lingga Belakang Kantor Pos Tanjung Enim Kecamatan. Lawang Kidul Kabupaten. Muara Enim. Terpaksa berurusan dengan polisi lantaran kedapatan membawa Senjata tanjam (Sajam) Rabu,  26/12/2018.
Pada hari ini Rabu, tanggal 26 Desember 2018 sekira pukul 13.15.00 wib, di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga “ Menbawa senjata tajam yang bukan profesinya ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 th 1951.tentang sajam.
Kapolres Muaraenim Akbp Afner Juwono, SH Sik MH. Melalui Kapolsek Lawangkidul, Akp Imanuhadi  Sik, mengatakan, Penangkapan terhadap tersangka Sutopo dilakukan pada hari ini Rabu tanggal 26 Desember 2018 sekira pukul 13.15 wib.
“Penangkapan bertempat didepan warung manisan samping Penginapan kita Jalan Teduh Pasar Bawah Kelurahan. Pasar Tanjung Enim Kecamatan. Lawang Kidul, bermula pada saat anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul melaksanakan KKYD (patroli) diseputaran wilayah Polsek Lawang kidul, Anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul melihat seseorang yang mencurigakan didepan warung samping penginapan kita, setelah dihampiri dan digeledah dibadannya. Anggotat res Lawang kidul menemukan senjata tajam jenis pisau dengan panjang Lk 25 ( dua puluh lima) cm bergagang dari kayu warna coklat dan dibalut dengan kantong asoy warna hitam yang selipkan dipinggang kirinya tersangka.lalu tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti, katanya.
Imanuhadi menambahkan, barang bukti (BB)  yang telah diamankan satu  bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang dua puluh lima cm, bergagang dari kayu warna coklat dan dibalut dengan kantong asoy warna hitam, tambahnya.

Show More