Kasihan Ibu Ini Malah tak Terima BPNT

BPNT – Idarmala (70) malah tak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah, padahal di usianya yang sudah cukup uzur ini tak mampu lagi bekerja.
Laporan Hijaz
Muaraenim News, SEMENDE – Idarmala (70) warga Desa Palak Tanah, Kecamatan Semende Darat Tengah, Kabupaten Muaraenim, kondisi perekonomiannya cukup membuat terhenyuh, betapa tidak selain sudah di tinggal suami, usianya yang sudah cukup tua tak mampu lagi untuk berusaha. Sayangnya dirinya malah tak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan oleh pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu.
Ibu lansia ini menceritakan kondisinya saat ini kepada Muaraenim News, Sabtu (2/11/2019), dirinya heran dengan pembagian BPMT di tempatnya, dirinya yang sangat membutuhkan malah terabaikan dan tak mendapat bagian, sementara orang yang ekonominya lebih darinya malah menerima bantuan tersebut.
“Kami tidak menerima bantuan apapun dari pemerintah, sedangkan kami sangat membutuhkan bantuan tersebut, sampai saat ini saya sudah tidak sanggup lagi bekerja di ladang, apalagi suami saya sudah meninggal, sedangkan setelah kami lihat saat pembagian BPNT justru banyak masyarakat yang perekonomianya bisa dikatakan mampu justru menerima bantun tersebut,” keluh janda tak mampu ini.
Sementara itu Kepala Desa Palak Tanah Haryanto kepada media ini mengatakan, pihaknya sudah mengetahui kondisi Idarmala, namun sayangnya sejauh ini dirinya sudah berusaha menyampaikan namanya kepada pihak terkait, namun sejauh ini memang masalah pendataan bukanlah mereka yang mendata, melainkan sudah menerima data jadi.
“Masalah BPNT tersebut bukan kita yang mendata, siapa-siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut,” pungkasnya.
Melihat kondisi ini jelas tidak sesuai dengan dasar hukum kebijakan BPNT, yaitu UU No.25/Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.13/Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No.18/Tahun 2012 tentang Pangan, UU No.23/Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perpres No.82/Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI),Perpres No.63/Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (BSNT) dan Arahan Presiden 26 Maret 2017, 16 April 2017, 19 Juli.
Idarmala Berharap kepada pihak terkait, agar dapat mendata ulang penerima BPNT ini, supaya bantuan dari pemerintah ini tepat pada sasaran.