Lagi Perangkat Desa Ajukan Gugatan ke PTUN

Laporan Dadang
Muaraenim News, SEMENDE – Dua Perangkat desa yang telah di copot jabatan nya oleh Junadi Kepala Desa Tanjungtiga, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan telah mengajukan gugatan ke peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Selasa (18/8/2020). Dua perangkat desa tersebut atas nama Ibnu Hasan dan Taklim Udin.
Taklimudin (34) mengungkapkan kepada awak media, dirinya tidak terima atas pemecatan oleh JD (34), yang telah mengambil keputusan tanpa ada kejelasan, menyalah gunakan jabatan sebagai alat kekuasaan yang tidak memikirkan tata cara dan prosedur dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Ditempat yang sama ibnu hasan (44) menuturkan, seharusnya Kepala desa ini bersyukur sajalah atas apa yang telah di amanat kan oleh masyarakat Desa Tanjungtiga ini. “Jangan malah sebaliknya menjadikan Jabatan sebagai alat kekuasaan untuk menzolimi kami ini yang tidak pernah ada permasalahan, apalagi di kait-kaitkan dengan politik pilkades
Keputusan kami sudah bulat kami akan mencari peradilan hukum yang pasti ke pengadilan tata usaha negara [PTUN] palembang agar semuanya menjadi lebih jelas tentang proses pemberhentian perangkat desa ini,” ungkap dia..
Taklim dan Ibnu Hasan berharap agar permasalah ini segera di tanggapi dan bisa menjadi jelas, sehingga tidak menimbulkan perselisihan baik dengan kades dan para pendukungnya.
“Kami sebagai putra asli Desa Tanjungtiga akan terus mendukung program-program pemerintah desa untuk kepentingan masyarakat desa tanjung tiga,”pungkasnya.
Sementara itu Junaidi Kades Tanjungtiga, saat dihubungi wartawan melalui telpon genggamnya, tidak tersambung dan memberikan jawabannya.