Jadi DPO Sejak 2016, Akhirnya Aben Diringkus Team Trabazz

Laporan Andi Razak

Muaraenim News, GUNUNGMEGANG –
Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil meringkus seorang pria pada Operasi Sikat Musi.kamis (12/11/2020) sekira pukul pukul 10.00 wib

Seorang pria yang diringkus merupakan DPO pelaku Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

Pelaku diketahui bernama Aben (30) yang bekerja sebagai petani yang merupakan warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Benakat kabupaten Muara Enim, dan telah menjadi DPO Polsek Gunung Megang sejak tahun 2016.

Ditetapkannya Aben sebagai tersangka berawal pada hari senin (07/03/2016) sekira pkl 20.30 wib lalu, di posko security 60 PT. Cifu Desa Padang Bindu kecamatan Benakat kabupaten Muara Enim.

Pada saat korban dan saksi sedang melaksanakan tugas jaga piket di pos 60 kebun sawit PT. Cipta Futura Desa Padang Bindu kecamatan Benakat kabupaten Muara Enim dan datanglah 3 (tiga) orang pelaku yang mana masing-masing pelaku memegang satu pucuk senjata api laras pendek diduga rakitan, satu bilah senjata tajam jenis pisau dan satu bilah senjata tajam jenis golok yang dipegang oleh pelaku.

Lalu pelaku menodongkan senjata api dan senjata tajam tersebut ke arah korban dan saksi yang berada di tempat kejadian sambil berkata ,” diamlah ,jangan melawan, mana barang barang “.lalu salah satu pelaku memukul saksi security menggunakan tojok (tombak sawit) yang diambil ditempat kejadian.

Sedangkan pelaku Aben (30) berperan langsung merampas tas hitam milik korban yang berisi 1(satu) buah beterai radio HT, 1(satu) buah KTP korban, 1(satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah, 1(satu) buah KTA security PT. Cifu dan uang tunai sebesar Rp. 2.200.000,-.

Selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan korban dengan membawa uang serta tas berisi barang milik korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lk rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Gunung Megang untuk dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan, SH, MH, menjelaskan “Berdasarkan pengembangan info yang telah didapat dari pelaku yang telah terlebih dahulu tertangkap yaitu pelaku Relan Rimbi alias Sadam dan pelaku Hengki Ternando yang saat ini telah menjalani hukuman dilapas Muara Enim,” Katanya.

“Sedangkan salah satu pelaku bernama Aben ditetapkan menjadi DPO polsek Gunung Megang sejak tahun 2016, team trabazz polsek gunung megang yang dipimpin langsung oleh kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan, SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower, SH langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku sedang berada di rumahnya Dusun III Desa Pagar Dewa kecamatan Benakat kabupaten Muara enim,” tambah AKP Herli

“Kemudian pada hari ini kamis tanggal 12 november 2020 sekira pkl. 10.00 wib bertempat di dusun IV Desa Pagar Dewa kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim team trabazz yang dipimpin langsung oleh kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan, SH,MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower,SH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Aben dan langsung membawa pelaku ke polsek gunung Megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Pungkasnya.

Show More
Back to top button