Ini Klarifikasi PT TEL  Terkait Klaim  Tanah M Arif

Laporan Hafizul Ahkam

Muaraenim News, RAMBANGDANGKU – Terkait pemberitaan tentang klaim  tanah milik M. Arif Bin Abdul Lani yang digunakan oleh PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (PT TEL) yang bersumber dari tim advokasi Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Muara Enim di Muaraenimnews.com tanggal 15 September 2018,  Pihak perusahaan memberikan klarifikasi terkait hal tersebut, Jumat, (21/9/2018).

Shintalya, Section Head Corporate Communication PT TEL melalui sambungan telphon kepada muaraenimnews.com menyampaikan “Perlu kami sampaikan bahwa PT TEL telah melakukan pembebasan tanah dan memberikan pembayaran ganti rugi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku termasuk terhadap 3 (tiga) bidang tanah milik M. Arif Bin Abdul Lani yang berada di wilayah PT TEL,” papar Shintalya.

Lebih jauh melalui rilisnya dia mengemukakan prosedur yang dilakukan oleh PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim tertanggal 16 Juni 2011 dengan nomor putusan No. 02/Pdt.G/2011/PN.ME yang menolak gugatan M. Arif Bin Abdul Lani secara keseluruhan dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi No. 134/PDT/2011/PT.PLG tertanggal 17 November 2011.

“Untuk itu PT TEL telah menjawab surat yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aliansi Indonesia Muara Enim dan berharap seluruh pihak dapat mencermati kasus ini sesuai dengan fakta hukum yang ada,” ungkapnya.

Show More
Back to top button