Eka Octha Reza : Hukum Seumur Hidup Oknum Polisi Terduga Pembakar Kekasinya

Laporan Hafiz
 
Muaraenimnews.com, MUARAENIM – Eka Octha Reza SH MH MKn, Ketua Angkatan Muda Pembangunan Indonesia (AMPI) Muaraenim, meminta kepada pengadilan supaya polisi  terduga pelaku pembakaran terhadap Ningsih Marlina (24) di hukum seberat beratnya, atau bila perlu di hukum seumur hidup.
 
“Kami mengecam keras terduga pelaku atau oknum polisi yang membakar kekasihnya, apalagi korban sudah meninggal dunia,” kata Ochta kepada media ini.
 
Dia meminta kepada pihak kejaksaan menuntut pelaku pembakaran seberat beratnya. Nyawa seseorangbsangat berharga bagi dirinya dan keluarga.
 
“Kepada jaksa kami meminta supaya pelaku ini di tuntut seumur hidup, karena tragedi ini sangat teragus dan membawa luka mendalam bagi semua orang terdekatnya,” ujar Eka.
 
Selain itu kepada hakim yang mengadili, dia meminta supaya pelaku di adili dengan se adil adilnya. “Bila perlu hukum seumur hidup,” ungkap dia.
 
 

Sebelumnya korban Ningsih Marlina (24) seorang wanita cantik yang menjadi korban pembakaran oleh oknum Polisi berpangkat Brigadir AN (44) dengan TKP di Kelurahan Rumah Tumbuh Muara Enim beberapa waktu lalu itu dan korban saat itu langsung dilarikan ke RS HM Rabain Muara Enim guna menjalani perawatan tersebut, Kini pada Sabtu (26/03/2022) sekitar pukul 15:00 WIB, korban dikabarkan wafat.

Menurut keterangan pihak RS Rabain Muara Enim bahwa benar pasien bernama Ningsih Marlina (24) telah wafat pada pukul 15:00 WIB, Pasien telah dirawat dan menjalani operasi akibat tubuhnya mengalami luka bakar yang hampir mencapai delapan puluh persen luka bakar ditubuhnya. ” Ya, benar pasien Ningsih korban luka bakar telah wafat di RS Rabain Muara Enim ,” terang pihak RS Rabain yang tidak mau disebutkan namanya pada awak media.

Show More
Back to top button