Laporan Andi
Muaraenimnews.com, MUARA ENIM — Semakin ramainya masyarakat menggunakan sepada listrik di jalan umum akhir – akhir ini, menjadi perhatian khusus Satua Laluintas (Satlantas) Polres Muara Enim.
Hal ini ditegaskan Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasatlantas Polres Muara Enim AKP Suwandi terkait keperuntukan sepada listrik bukan untuk digunakan di jalan raya. Selain itu dianggap berbahaya bagi penggunanya maupun orang lain.
“Untuk sepeda listrik sudah jelas belum mendapatkan izin penggunaannya di jalan umum. Sebab sepeda listrik tersebut keperuntukannya di tempat khusus seperti taman dan halaman rumah,” ungkapnya, Kamis (06/10/2022) ketika dihubungi media ini melalui pesan Whatsap-nya.
Lanjut, Suwandi sepeda listrik itu berbeda dan tidak boleh dioperasikan dijalan umum atau jalan raya.
“Jelas Sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan dijalan umum atau jalan raya. Maka, saya mengimbau untuk sepeda listrik itu tidak dijadikan sebagai transportasi apalagi yang mengendarai itu anak-anak kecil, dipakai ke sekolah. Begitu juga sebaliknya digunakan orang dewasa di jalan umum tidak boleh,” himbaunya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli untuk digunakan di sekitaran kompleks perumahan atau tempat-tempat wisata saja dan pelarangan itu diterapkan karena sepeda listrik minim kelengkapan dan pengemudinya pun tidak melihat usia.
“Jadi, seluruh kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak memiliki izin digunakan di jalan raya, itu tidak boleh dioperasikan. Kalau yang sudah terlanjur membeli silakan gunakan di jalan perumahan ataupun tempat wisata,” ujarnya.
Kemudian, ia juga kembali menegaskan jika masyarakat kedapatan masih ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Namun, jika peringatan itu tidak diindahkan, maka dilakukan upaya penegakkan hukum sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Kami selalu berupaya melakukan peringatan, edukasi. Bagi mereka yang tetap melanggar akan dilakukan penegakkan hukum ataupun saksi,”pungkasnya.