Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Diringkus Polsek Gunungmegang

Laporan Abdul Rahman
Muaraenim News, GUNUNGMEGANG – Unit Reskrim Polsek Gunungmegang berhasil amankan dua orang lelaki diduga pelaku penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua lelaki yang kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu-sabu ini Berhasil diamankan Team Trabazzz unit Reskrim Polsek Gunungmegang, Minggu (27/09/2020).
Terduga pelaku ini bernama Dedi Hermansyah (39) Bin Markoni. Warga Dusun II Desa Indramayu kecamtan Panangenim, dan Ari Indrabudi (29) bin Suwawi, Warga Dusun II Desa Indramayu kecamtan Panangenim kabupaten Muaraenim.
Bermula pada saat hari Sabtu (23/09/2020) pada pukul 13.00 WIB kanit reskrim Polsek gunung Megang mendapat laporan informasi dengan adanya 1 (satu) unit kendaraan roda empat (mobil) jenis Mitsubishi Strada Triton berwarna silver dengan No pol : BG-9291-NC yang di curigai membawa narkotika jenis sabu-sabu dari arah Pali menuju kabupaten Muaraenim yang diduga akan melintas Melewati Polsek Gunungmegang..
Saat mendapatkan informasi tersebut
Unit Reskrim Polsek Gunung Megang yang menamai teamnya Trabazz itu.Langsung Sigap mengambil tindakan dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Akp Herli Setiawan, SH, MH yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower, SH langsung melakukan penyelidikan dan hunting di wilayah hukum Polsek Gunung Megang.
Pada hari Sabtu (26/09/2020) sekira pkl. 15.30 wib mobil tersebut nampak terlihat sedang melintas di jalan raya desa Gunung megang dalam kecamatan Gunung Megang kabupaten Muaraenim Dengan langsung mengambil tindakan cepat melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang di curigai itu.
Sempat terjadi kejar-kejaran dengan mobil petugas.tak butuh waktu lama team Trabazzz unit Reskrim Polsek Gunung Megang berhasil mengamankan kedua pelaku tepatnya dijalan raya dusun VII desa Gunungmegang Dalam kecamatan Gunungmegang kabupaten Muaraenim.
Adapun Dengan Saksi-saksi sebagai berikut yaitu Candara Cosasih (33) Bin Suhartono beralamat di Aspol Polsek Gunungmegang, Elly Barata (31) Bin R. Tamim , beralamat di Aspol Polsek Gunungmegang, Febrriayansyah (31) Bin Nurdin beralamat di Aspol Polsek Gunungmegang.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Gunungmegang Akp Herli Setiawan, SH, MH, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan didalam mobil benar saja petugas menemukan 1 (satu) paket besar diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 24,79 Gram, 1 (satu) buah plastik bening berisi 24 (dua puluh empat) Narkotika jenis pil extaci /inek merek MARVEL dengan berat Bruto 13,50 gram yg dibungkus dengan menggunakan masker warna merah maron,” Paparnya.
Kapolsek juga mengatakan untuk diperiksa lebih lanjut pelaku dan barang bukti sudah diamankan, “Selanjutnya para pelaku dan barang bukti digelandang ke mapolsek Gunungmegang Untuk pemeriksaan secara intensif serta akan kita lakukan pengembangan.”pungkas Kapolsek Gunung Megang.