DINSOS TERUS KAMPANYEKAN PERBUP
Dinsos PMD mensosialisasikan mengenai Perbup nomor 21 tahun 2017 tentang bahaya Lem/inhalen |
Antisipasi Penyalahgunaan Lem/Inhalen
Muaraenim News, CURUP – Upaya merusak masa depan generasi muda di Kabupaten Rejang Lebong saat ini terus saja terjadi, mulai dari teror para bandar narkoba melalui pengedarnya hingga ke upaya penyesatan melalui penyalahgunaan lem/Inhalen yang belakang marak terjadi pada remaja dan generasi muda diwilayah tersebut.
Atas ancaman yang dapat merusak dan menghancurkan generasi muda diwilayah tersebut, Bupati Rejang Lebong kemudian menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tahun 2017 tentang pencegahan dan pengawasan atas penyalahgunaan lem/inhalen serta obat yang mengandung dextromethorphan dan efehdrine.
Kepala Dinas Sosial PMD Rejang Lebong Darmansyah melalui Kabid Sosial Aryo Tomi didampingi Kasubbid Resos Edy Warman menjelaskan, latar belakang munculnya Perbup yang saat ini terus disosialisasikan oleh pihaknya tersebut baik langsung kepelajar disekolah-sekolah maupun ditengah masyarakat melalui perangkat desa dan kelurahan adalah kekhawatiran akan banyaknya generasi muda dan anak-anak yang mengkonsumsi lem dan obat batuk secara berlebihan dengan tujuan untuk mabuk-mabukan.”Kami selalu mendapatkan informasi sebelumnya mengenai banyak anak-anak mengkomsusi obat batu cair kemudian juga menghisap lem aibon dengan tujuan mabuk-mabuk, penggunanya ini bukan hanya remaja, namun juga menyasar anak-anak mulai dari SD hingga SMP, inilah yang kami merasa khawatir, oleh sebab itu kemudian kami mengusulkan ada Perbup yang mengatur masalah tersebut dan ini disetujui oleh Bupati,”terang Aryo Tomi.
Saat ini lanjut Tomi, selain gencar melalukan sosialisasi keberadaan Perbup tersebut, sesuai dengan usulan yang pihaknya sampaikan, Bupati juga telah menerbitkan surat edaran bernomor 460/0937/Dinsos-PMD/Bid.III tentang Pencegahan dan pengawasan atas penyalahgunaan lem/inhalen yang beredar di wilayah Rejang Lebong.”Selain Perbup sekarang juga sudah ada surat edaran yang kita keluarkan yang ditujukan kepada para orang tua wali siswa, camat, Kades dan Lurah, ketua Ormas, Kepala OPD, Pemilik usaha toko obat dan apotik serta warung, pemilik kos-kosan, Surat Edaran itu juga tujuannya adalah mendudukan masalah ini menjadi masalah bersama yang harus pula dicegah secara bersama-sama,”ungkap Tomi.
Masih menurut Tomi, ada beberapa jenis penyalahgunaan lem/inhalen yang dilakukan oleh anak-anak dan remaja hingga perlu diawasi, antaranya menghirup (sniffling) atau snorting dan uap/asap inhalen atau menyemprotkan langsung kehidung dan mulut yang menimbulkan efek lebih kuat, kemudian menghirup/menghisap bau/asap dari zat yang telah disemprotkan atau ditampung kedalam satu wadah. Menghisap melalui bahan kain yang telah direndam dengan zat inhalen dan Menghisap dari balon yang telah diisi oksida nitrit.”Kalau jenis Lem/Inhalen yang sering disalahgunaan itu antarany lem aibon dan sejenisnya, obat batuk, bensin, pernis, pembersih warna kuku, pengencer cat, tipe-ex hingga ke semprotan, ini semua harus kita waspadai jangan sampai anak-anak kita atau generasi penerus bangsa ini rusak akibat hal-hal semacam ini,”himbau Tomi.
Sayangnya saat ini Dinas Sosial PMD Rejang Lebong belum memiliki jumlah pasti anak atau generasi muda yang telah mengalami kecanduan akibat menyalahgunaan Lem/Inhalen diwilayah tersebut, meski diyakini oleh pihaknya saat ini sudah cukup banyak.
Penulis : Agus
Editor : Hafiz