KASUS EKSTASI, DITUNTUT 13 TAHUN, VONIS 1 TAHUN
Muaraenim News – Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, hari ini (28/8/2017) menggelar sidang putusan, terhadap terdakwa RM Rachman alias Maman, warga sungai tawar, lrg Buntu Nomor 311/595 Kelurahan 29 Ilir Barat II Palembang. Yang tersandung kasus narkotika dengan barang bukti 32 butir ekstasi.
Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Ahmad Narowi Mukhlis SH, dengan hakim anggota Herianto SH, Arpisol dan panitera pengganti Antonius SH. Dihadiri juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hetty Veronica M Sihotang SH dan Pajri SH.
Pada sidang sebelumnya, 25 Juli 2017 lalu JPU menuntut terdakwa RM Rachman alias Maman dengan tuntutan 13 tahun penjara. Sementara majelis hakim dalam sidang putusan kemarin (28/8/2017) memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Atas vonis hakim tersebut JPU melakukan banding untuk langkah hukum lebih lanjut.
Terkait putusan hakim yang hanya memvonis terdakwa RM Rachman satu tahun penjara tersebut? Saat dibincangi wartawan usai persidangan, Kepala Kejaksanaan Negeri Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano SH MH melalui Kasi Pidum Setyo Adhy Wicaksono SH MH didampingi Kasi Intel Abu Nawas SH, merasa kecewa dan janggal terhadap putusan majelis hakim tersebut, sebab putusan yang diberikan hakim terlalu jauh dengan apa yang dituntut oleh JPU terhadap terdakwa.
“Tuntutan JPU pada terdakwa 13 tahun penjara, di mana terdakwa dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, di mana terdakwa terbukti memiliki, menyimpan, menguasai barang bukti 32 butir ekstasi. Sementara vonis hakim hanya satu tahun dengan mengenakan pasal `131, bahwa terdakwa hanya mengetahui dan tidak melaporkan kepada tindak pidana diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” tegas Setyo Adhy Wicaksono kepada sejumlah wartawan usai persidangan kemarin (28/8).
Setyo Adhy beralasan, mana mungkin terdakwa hanya mengetahui dan tidak melapor. Pada hal barang bukti (BB) 32 butir ekstasi tersebut disimpan di bawah handle rem tangan, saat terdakwa menemani temannya Iwan (DPO) ketika merental mobil miliknya. Hingga terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Muara Enim dan sementara Iwan (DPO) melarikan diri. “Atas putusan hakim yang kita nilai, vonisnya tidak sesuai harapan, JPU melakukan banding. Biasanya kalau tuntutan 13 tahun penjara, paling tidak vonis maksimal 10 tahun, ini masih wajar. Kalau vonisnya hanya satu tahun, tentunya kita merasa janggal,” tegas Setyo Adhy Wicaksono.
Terpisah, hakim ketua yang memimpin persidangan tersebut Ahmad Nahrowi SH saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya, belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan. Ponselnya dalam keadaan aktif, sementara saat dikonfirmasi melalui SMS juga belum dibalas.
Sekedar diketahui, kasus ini bermula pada 24 Februari 2017 sekitar pukul 11.00 WIB, Iwan (DPO) menemui terdakwa RM Rachman untuk merental mobil miliknya. Sekaligus meminta terdakwa untuk menyupirnya ke Muara Enim dari Palembang. Setiba di Prabumulih, Iwan (DPO) memperlihatkan narkoba jenis ektasi kepada terdakwa. Iwan (DPO) mengatakan kepada terdakwa untuk mengantarkan ekstasi ke Muara Enim. Sesampai di kawasan pasar Muara Enim, Iwan (DPO) meminta kepada terdakwa untuk menunggu kawannya yang akan mengambil ekstasi. Lalu terdakwa turun untuk membeli pulsa di konter. Tak lama berselang, terdakwa ditangkap petugas satnarkoba Polres Muara Enim, dan di bawa ke mobil dan dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis ekstasi dalam plastik hitam dekat rem tangan. Kemudian terdakwa diamankan ke Polres Muara Enim.
Penulis : Hafiz