Curiga Selingkuh Suami Bunuh Istri

Laporan Abdul Rahman

Muaraenim News, LAWANG KIDUL- Sat Reskrim Polres Muaraenim berhasil mengungkap kasus perkara Tindak pidana Kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan meninggal dunia atau pembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 UU Ri No 23 tahun 2003 atau Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara.

Pelaku yang berhasil diamankan bernama Reno Wahyudi (33), Pekerjaan Wiraswasta yang berdomisili di Jalan saili rt/rw 004/002 Tegal Rejo kel. Tanjung enim kec. Lawang Kidul Kab. Muaraenim.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 26/04/2020, sekira pukul 07.00 Wib bertempat dirumah kediaman orang tua korban bernama Meriza Aditama (Alm) (istri pelaku) di jalan raya air pakuo kel. Tanjung enim kec. Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim telah terjadi Tindak Pidana ” Primer Kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan meninggal dunia Subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan mengakibatkan kematian.

Berawal dari pelaku hendak meminjam mobil, saksi Sopian tetangga korban, dengan tujuan untuk membawa korban kerumah sakit kemudian saksi Sopian melihat pada saat sampai dirumah korban, saksi melihat korban sudah tergelatak dilantai tanpa pakaian hanya tertutup sebagian tubuh dengan selimut, dan setelah tiba di klinik trijaya korban telah meninggal dunia dan dari pemeriksaan awal medis ditemukan tanda tanda kekerasan ditubuh korban, kemudian korban dibawa ke Rumah sakit Bukit Asam untuk dilakukan Visum atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.

Selanjutnya Pada hari Minggu tgl 26 April 2020 Tim gabungan Sat Reskrim Polres dan Polsek Lawang Kidul langsung mendatangi dan melakukan Olah TKP, mengamankan BB, serta memintai keterangan saksi-saksi,
Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku pembunuhan mengarah kepada Reno (suami korban), kemudian pelaku dibawa dan diamankan petugas ke Polsek untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan sdr Reno mengakui telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan cara pelaku beberapa kali memukul korban dengan tangan kosong, membenamkan wajah korban kedalam westafel yg berisi air dan menarik leher korban menggunakan tali rafia dan kabel hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Muaraenim guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat di komfirmasi Awak media, Senin (27/04/2020). Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian. Sik, SH, MH menjelaskan motif kejadian tersebut diawali dari Korban curiga Tersangka selingkuh dengan WIL sehingga terjadi cekcok mulut, tersangka emosi dan menghabisi korban, dengan cara Menjerat leher korban dengan tali rafia dan kabel.

Dari pemeriksaan didapatkan keterangan tersangka menikah pertama kali dengan korban Meriza pada bulan Januari 2007 kemudian bercerai pada bulan Desember 2017, kemudian menikahi kembali korban Meriza bulan Agustus 2018 dan punya 3 anak dan pelaku sering melakukan KDRT, pertengkaran dan kekerasan fisik terhadap korban sudah terjadi sejak hari jumat 24/04/2020, hingga puncaknya pada hari minggu tgl 26/04/2020 yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tambah kasat Reskrim.

Dan dari sementara Hasil Tes Urine terhadap tersangka hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu, berkaitan pengembangan narkobanya, akan dikembangkan dan didalami oleh sat narkoba tutup Kasat Reskrim Polres Muaraenim.

Show More
Back to top button