BEBASKAN PN DARI HAKIM DAN PEGAWAI YANG K
Muaraenim News, LAHAT – Sebagai bentuk keseriusan Pengadilan Negeri (PN) lahat untuk menyujudkan bebas dari hakim dan jajaran pegawainya yang melanggar aturan dan terbukti melakukan tidak pidana KKN akan di hukum sesuai dengan Peraturan Mahkama Agung (Perma RI). Hal ini disampaikan kepala pengadilan negri Ketua PN Kabupaten Lahat, Agus Pancara saat acara di aula pengadilan negeri menandatangani pencanangan zona integritas kamis (12/10) sekitar pukul 11.00 wib.
“Kita rekomendasikan sesuai dengan Perma RI Nomor 7 dan 8 tahun 2016. Di situ sudah jelas ditegaskan,” katanya.
Di jelaskanya juga Untuk mewujudkan zona integritas menuju WBK dan WBBM ini, kami selalu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para hakim dan pegawai di lingkungan PN Lahat untuk senantiasa membebaskan diri atau menghindarkan diri dari prilaku-prilaku tercela.
” Kita punya kotak pengaduan dan laporan serta informasi silakukan adukan serta bukti jika ada hakim yang tercela,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Lahat H. Aswari Riva’i melalui Sekda Lahat H Haryanto menyampaikan, bahwa ini bukti keseriusan PN lahat dalam menciptakan transparansi keterbukaan kepada masyrakat lahat dalam mencegah tindak koropsi yang ada di pN Lahat.
“Semoga dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Lahat, yang juga ingin mewujudkan birokrasi bersih, dengan keterbukaan dengan publik,” harap Haryanto plt Sekda
Hadir dan ikut menandatangani pencanangan zona integritas yang berlangsung di aula Pengadilan Negeri Lahat ini diantaranya Wakapolres Lahat Kompol Ernawan.
Penulis : Kambul
Editor : Hafiz