Bandar Narkoba Gedung Agung Merapi Timur Di Ciduk Satresnarkoba Lahat

Lapuoran Irham

Muaraenim News, LAHAT – Team Walet Polres Lahat, dibawa Pimpinan Kasatnarkoba AKP Bobby Eltarik SH MH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.

“Tersangka status penjaga malam diperusahaan Batubara LDP. Ini ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah terduga bandar Narkotika jenis shabu,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK MH CLA didampingi Waka Polres Lahat Kompol Budi Santoso S.Sos, Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH MH, Kasubag Humas IPTU Sabar T, Paur Humas Polres AIPTU Lispono SH, dalam Press Conference. Kamis 30-01-2020.

Bermodalkan, Laporan Polisi Nomor, -LP/ A- 17 / I / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 27 Januari 2020, kata Kapolres Lahat, tersangka terduga bandar skala besar ini, Anrianto (43) Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

“Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira pukul sekira pukul 19.00 WIB dengan TKP di Desa Gedung Agung Kec. Merapi Timur Kabupaten Lahat. Sehingga, kasus ini akan terus kita kembangkan kedepannya,” katanya.

Rencana sambung Kapolres, kasus ini akan dikembangkan menjadi dua bagian baik itu, senjata api (Senpi) maupun Narkotika jenis Shabu.

“Senpi menurut pengakuan tersangka dibeli dari Able didesa Sungai Tebu dengan harga Rp 1,5 juta dilengkapi 8 peluru amunisi dan sudah dicoba oleh tersangka sebanyak 3 kali. Jadi, sisa proyektilnya ada tinggal 5 butir lagi,” tambahnya.

Diterangkan Irwansyah, bermodalkan info dari masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis shabu. Lalu, Team Walet melakukan Lidik kelapangan, alhasil pada Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira pukul 19.00 WIB berhasil diamankan.

“Terduga bandar Andrianto alias Aan saat itu didalam rumahnya, kemudian saat dilakukan pemeriksaan didalam kamar milik terduga pelaku tepatnya didalam lemari pakaian terduga pelaku didapatkan 1 buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah kotak plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 38 paket diduga Narkotika jenis Shabu,” urainya lugas.

Tidak sampai disitu saja, diakui Irwansyah, Team Walet mendapatkan barang bukti (BB) 1 ball plastik Transparan serta ditemukan lagi 1 unit timbangan digital dan 1 pucuk senjata api rakitan dengan amunisi 5 butir kaliber 9 mm.

“Untuk BB diamankan petugas kita yakni, 38 paket diduga Narkotika jenis Shabu, 1 ball plastik klip transparan, 1 timbangan digital, 1 kotak warna hitam, 1 tas warna hitam, 1 pucuk senjata api rakitan, 5 butir amunisi dengan kaliber 9 mm dengan berat bruto Shabu 10.52 Gram,” pungkas Irwansyah.

Untuk tersangka sendiri, kata Kapolres Lahat, akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang Umdang (UU) Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun kurungan penjara.

“TSK dan barang bukti sudah kita amankan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini, akan terus kita kembangkan, siapa pemasok BB yang ada ditangan pelaku,” tutup Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK MH CLA.

Sementara, TSK bernama Andrianto (43) Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, dibincangi wartawan mengaku, baru dua bulan mengedarkan barang haram tersebut.

“Baru dua bulan ini pak aku bergerak, itupun bukan di Kecamatan Merapi melainkan di Sungai Tebu Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim. Senpi aku beli dari dan pelurunya dengan saudara Able di Sungai Tebu,” kilah pria yang memiliki keluarga dan 5 orang anak warga Desa Gedung Agung, Lahat dengan tertunduk lesu.

Show More