Buruh Tani dan IRT diamankan Satuan Narkoba Polres Musi Rawas
Laporan J. Silitonga
Muaraenim News, MUSI RAWAS, – Seorang pria yang bekerja sebagai buruh tani RD (35) warga Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial RI (31) warga Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Musi Rawas, Kamis (6/9/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.
Keduanya ditangkap setelah petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang marak terjadi di wilayah itu.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi dalam keterangan rilis yang disampaikan Bagian Humas Polres Musi Rawas membenarkan penangkapan kedua orang tersebut.
Dikatakannya, kedua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba itu ditangkap ditempat yang berbeda.
Tersangka RD ditangkap dibelakang rumahnya di Desa Marga Sakti Kecamatan Muara Kelingi. Saat dilakukan penggeledahan di badannya ditemukan barang bukti satu paket kecil diduga shabu.
Dari penangkapan RD, anggota melakukan pengembangan menuju rumah tersangka RI di Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RI, anggota menemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga shabu dan satu plastik kecil berisi satu butir diduga pil ekstasy.
“Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Musi Rawas guna dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu plastik berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,46 gram milik RD.
Lalu, satu plastik berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,25 gram, satu plastik berisikan satu butir pil warna hijau diduga extasi dengan berat bruto 0,47 gram milik sdri RI.
“Dan satu kotak kaleng rokok warna merah merek gudang garam, dua unit HP tiga pirek kaca serta dua bal plastik klip kosong,” tandasnya.