523 Warga Binaan Kelas II B Muaraenim Terima Remisi 

Laporan Dedi S / Imam

Muaraenim News, MUARAENIM – Sebanyak 523 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Muaraenim mendapatkan masa pengurangan tahanan atau remisi peringatan HUT ke-73 Republik Indonesia tahun 2018.

Pemberian remisi itu dilakukan oleh Pj Bupati Muaraenim Teddy Meilwansyah, Jumat (17/8). di Lapas Kelas IIB Muara Enim.

Kepala Lapas IIB Muaraenim Rudik Erminanto dalam laporannnya mengatakan, warga binaan di Lapas Muaraenim berjumlah 1.129 orang, masing-masing 412 orang tahanan dan 717 orang narapidana.

“Untuk warga binaan anak berjumlah 27 orang dan warga binaan wanita berjumlah 43 orang,” imbuh Rudik.

Rudik menjelaskan, di tahun 2018 pihaknya mengusulkan remisi untuk 526 orang warga binaan. Namun remisi yang turun atau disetujui berjumlah 523 orang. “Jumlah remisi yang didapat mulai dari pengurangan 1 hingga 6 bulan,” tambahnya.

Dari jumlah penerima remisi itu, lanjutnya, 7 orang dinyatakan bebas murni. “Ada 8 orang lagi yang bebas, namun menjalankan subsidair,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Muaraenim Teddy Meilwansyah yang membacakan sambutanan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus pada tahun 1945 merupakan puncak pergerakan kemerdekaan Bangsa Indonesa.

Gelora dan semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para warga binaan di lembaga pemasyarakatan, katanya.

“Meskipun secara umum warga binaan dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata, karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan napi yang tergabung dalam Pasukan Merah Putih di lapas-lapas seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut merupakan bukti pencapaian dan upaya perubahan yang telah dilakukan oleh para warga binaan pemasyarakatan. Makanya, pemerintah memberikan apresiasi melalui remisi. Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis,” kata Teddy membacakan sambutan Menteri Yasonna.

Edithor Hafizul Ahkam

Show More
Back to top button