Tim Advokasi Aliansi Indonesia Desak Pihak PT. TEL Pulp And Peper Muara Enim Untuk Ganti Rugi Tanah M. Arif Sejak Tahun 2000
Laporan : Rudiyansyah.
Muaraenim News, MUARA ENIM –
Saat dikonfirmasi media, M. Arif Bin Abdul Lani dengan tegas mengatakan belum pernah ada pembebasan atau ganti rugi dari pihak PT. Tanjung Enim Lestari (PT. TEL) terhadap tanahnya yang sekarang masih diklaim alias dicaplok oleh pihak PT. TEL sejak tahun 2000.
M. Arif Bin Abdul Lani juga menjelaskan, bahwa dirinya mememiliki bukti – bukti sah kepemilikan lahan tanah yang luasnya kurang lebih 5000 Ha terletak di Desa Banuayu Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun bukti – bukti yang dimaksud seperti, Surat Pengakuan Hak Tahun 1992, Pengusaan Fisik Tanah (Peta) dan Surat Pernyataan Batas Sepadan Tanah yang sudah ditunjukan dan diserahkan kepada Tim Advokasi/Pengacara Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Muara Enim. Jelasnya.
Sementara Muhammad Nofa Hermanto,S.E selaku Ketua Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Muara Enim yang didampingi oleh Tim Advokasi Jamaludin Aproni,S.H, Ustadz M. Kanda Budi Setiawan,S.Pd.I.,S.H, dan Burmawi, juga mengatakan pihak PT. TEL harus sadar diri dan segera mengembalikan atau ganti rugi tanah milik M. Arif Bin Abdul Lani. Ujarnya”
Dalam kesempatan ini Tim Advokasi/Pengacara Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Jamaludin Aproni,S.E didampingi Ustadz M. Kanda Budi Setiawan,S.Pd.I.,S.H dan Burmawi sebagai penerima kuasa dari M. Arif Bin Abdul Lani, PT. TEL harus respon dan segera selesaikan persoalan lahan M. Arif Bin Abdul Lani yang dicaplok PT. TEL sampai saat ini belum pernah ada ganti rugi dari pihak perusahaan.
Tim Advokasi/Pengacara Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Jamaludin Aproni,S.H kembali menegaskan, bahwa kalau PT. TEL masih tidak merespon, maka ratusan masa pasti akan Demo, Blokir Jalan PT. TEL dan memasangkan Plang sebagai tanda diatas tanah seluas 5000 Ha benar milik M. Arif Bin Abdul Lani bukan milik PT. TEL.
Jadi kami berharap pihak PT. TEL bisa merespon dan mengambil sikap arif dan bijaksana dalam menyelesaikan masalah Tanah M. Arif Bin Abdul Lani dengan jalan musyawarah mufakat, jangan sampai ada hal – hal yang tidak diinginkan dikemudian hari dan berdampak merusak nama baik Perusahaan PT. TEL yang namanya sudah bagus dimasyarakat selama ini. “Pungkasnya”