SELAIN MEMERAS PACARNYA PRIA INI KEDAPATAN MILIKI NARKOTIKA

Laporan Rudiyansyah

Muaraenim News, LAWANGKIDUL – Selain memeras dengan meminta sejumlah uang serta mengajak berhubungan intim pacararnya Ag, (18) warga Tegalrejo, Mustam (27) warga  Gang Bangka RT 02 RW. 01 Kelurahan Pasar Tanjungenim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim ini juga terjerat kasus Tindak Pidana Narkoba  menyimpan menguasai dan menggunakan narkotika di duga sabu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pada hari rabu tanggal 02 januari 2019. sekira pukul 14.30 wib. anggot reskrim Polsek Lawangkidul mendapat informasi bahwa Mustam yang merupakan DPO kasus pemerasan sedang berada di rumahnya.

Berdasarkan laporan tersebut Anggota Polsek Lawang Kidul langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan  mendapat info pelaku berada di rumahnya, selanjutnya Anggota Polsek Lawang Kidul yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul IPDA Rahman Edi SH langsung menuju ke sasaran dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, saat di tangkap, Mustam tidak melakukan perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan dikamar tersangka  untuk mencari barang bukti yang digunakan melakukan pemerasan, polisi menemukan  dalam tas  warna hitam milik tersangka berisi alat alat penghisap narkoba dan tiga plastik klip sisa pakai narkoba di duga sabu, 2 buah pirek, 1 buah korek api dan 1 buah bong.

Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut, hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik nya , maka pelaku dan barang bukti di amankan untuk proses lebih lanjut.

Polsek Lawangkidul telah melakukan ungkap kasus tentang Tindak Pidana Narkoba diduga sabu-sabu menyimpan menguasai dan menggunakan narkotika di duga sabu  sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 UU NO. 35 TH 2009, tersangkanya juga DPO Pemerasan,” kata Kapolres Muaraenim Akbp Afner Juwon SH Sik MH Melalui Kapolsek Lawangkidul Akp Imanuhadi Sik kepada wartawan, Kamis (3/1/2019).

Show More
Back to top button