PT.BGG BUNGKAM TERKAIT GANTI RUGI LAHAN, PEMILIK LAHAN TEMPUH JALUR HUKUM
Laporan : Irhamudin
Muaraenimnews.com LAHAT- Sungguh memalukan dan tidak patut dicontoh apa yang dilakukan oleh management PT.BGG (Budi Gema Gempita) site muara Lawai Lahat.
Betapa tidak ternyata kasus sengketa lahan di Perusahaan tambang batubara milik konglomerat asal Lampung ini hingga saat ini belum usai dan terus bergulir karena diduga management PT.BGG tidak kooperatif dalam menangani permasalahan yang ada.(12/10/2024).
Ketua Umum DPP FMPL Kabupaten Lahat Miguansyah menyayangkan atas tindakan management Prusahaan yang terkesan plin plan dan tidak merespon aspirasi warga. Menurut aktivis lingkungan ini mestinya pihak Perusahaan Kooperatif dan terbuka sebab ini menyangkut orang banyak dan sangat fondamental.
“Lebih dalam Miguansyah menjelaskan bahwa kasus Banjarsari ini sebenarnya sudah lama sekali namun karena pihak Perusahaan dan Pemerintah terkesan tutup mata alias tidak mau membantu makannya kasus sengketa ini berlarut larut, padahal kata aktivis lingkungan ini semua akan berakhir damai jika Pemerintah Kabupaten Lahat tegas dalam penanganan kasus pertanahan ini kan jelas seperti tertuang dalam Permen ATR/BPN nomor 21 tahun 2020 tentang cara penanganan kasus pertanahan mestinya pemerintah dalam hal ini BUPATI tegas” ungkap migu selaku ketua lembaga
Terpisah kepala Desa Banjar Sari kecamatan Merapi Timur Aldiansyah mengatakan , kami warga Banjarsari terus berjuang sampai kiamatpun tetap kami tuntut
” Dunia akhirat kami tidak ridho’ kami akan terus menuntut hak kami, Untuk pengurusan masalah ini kami sudah menyerahkan kepada Bapak JS Simatupang SH,MH selaku kuasa hukum dan rekan-rekannya” tukas Kepala Desa dengan nada geram
Sementara itu Aga Hariansyah pemilik lahan sudah tergusur oleh PT.BGG mengatakan sampai ujung dunia pun tetap kami tuntut dan akan kami perjuangkan apa yang menjadi hak kami
” Kami sudah mengantongi bukti – bukti sah atas kepemilikan lahan ini, bahkan kami sudah menyimpan dokumen dokumen pendukung lainnya, lebih penting adalah saksi batas, titik koordinat, termasuk surat-surat tanah kepemilikan sah sejak tahun 1994 sampai sekarang memang milik kami ” tegasnya saat memberikan keterangan kepada pewarta
Sementara itu pihak Perusahaan melalui KTT Idris ,saat di konfirmasi melalui media WhatsApp sama sekali tidak berkomentar, memilih diam seribu bahasa hingga berita ini terbitkan.