Polsek Lawangkidul Tangkap Pelaku Curat

Laporan Hafizul Ahkam
Muaraenim News, LAWANGKIDUL – Deka (21), warga Talanggabus, Kecamatan Lawangkidul, Kabupaten Muaraenim, dan Tedi (31) Warga Desa Kebanagung,ditangkap pihak Polsek Lawang Kidul saat melaksanakan Kegiatan Kepolisan yang di tingkatkan (KKYD), Selasa, (11/12/2018) kemarin.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun menyebutkan, sekira pukul 21.30 wib bertempat Jalan Kemas Mandala, Tanjungenin didalam ruangan pernainan billyar Deka diduga telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dan turut serta melakukan kejahatan. Sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH Pidana Jo pasal 55, 56 KUH Pidana.
Kronologis kejadian, di dalam rumah Korban BTN Barak Bawah, Aska Agung Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, telah terjadi pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit kompor gas tanam merk Rinai, satu kompor gas Giase merk Rinai, satu unit tabung gas ukuran tiga kilogram, satu unit kipas angin Miyako, satu unit Televisi 14 ‘ merk LG, satu unit resiver, satu unit seterika merk philis dan satu unit panci merk oxone yang berada di dalam rumah korban, atas kejadian korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.10 juta.
Sementara barang bukti disita dalam perkara Tedi
berupa satu buah kompor gas warna hitam merk rinai, satu buah kipas angin berdiri merk maspion warna putih, satu buah tabung elpiji 3 kilogram warna hijau.
“Kita sudah mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan Sidik perkara,”Kata Kapolres Muaraenim Akbp Afner Juwono SH Sik MM, Melalui Kapolsek Lawangkidul Akp Imanuhadi, Sik kepada wartawan, Rabu, (12/12/2018).







