Polisi Amankan Seorang Pelaku yang Diduga Sering Transaksi di Kontrakan

Laporan Jojo
Muaraenim News, MUARAENIM – Seorang pelaku pemilik narkotika jenis shabu berhasil diamankan Satuan Res Narkoba Polres Muaraenim di dalam Kontrakan yang beralamat Di Jl. Ayekputih Rumahtumbuh, senin (27/04/2020).
Kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat yang didapat oleh personil Sat Res Narkoba Polres Muaraenim, karena seringnya terjadi transaksi narkotika didalam sebuah rumah kontrakan di Rumahtumbuh.
Dari informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan lokasi, kemudian langsung melakukan penggerebekan serta mengamankan Rajiman Arifin (25) setelah itu dilakukan pemeriksaan pada rongga badan dan sekitaran lokasi ditemukanlah barang bukti berupa 30 paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 4,53 gram yang dimasukan didalam kotak rokok yang diletakan didalam kusen pintu kamar mandi.
Kemudian Rajiman Arifin (25) serta barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH SIK menjelaskan “pelaku dan barang bukti tersebut sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” jelasnya
“Barang Bukti yang kita amankan dalam perkara tersebut berupa 30 paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 4,53 gram, 1(Satu) bungkus kotak rokok, 1 (satu) bal Klip plastik bening dan 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung warna putih,”Tutup AKP I Putu Suryawan Kasat ResNarkoba Polres Muara Enim.







