Polemik Dan Kontroversi Bermunculan Diduga Akibat Pernyataan AKBP Arman Kapolres Sampang

Laporan Andi Razak Efendi
Muaraenimnews.com, MUARAENIM – Baru baru ini PERS di gegerkan dengan ada nya Pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman di hadapan jajaran Polres dan media beberapa waktu lalu, yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi UKW (Uji Kompetensi Wartawan), dan perusahaan Pers harus terdaftar di Dewan Pers ternyata membuat kontroversi, baik dari kalangan Lembaga Jurnalis, pegiat Jurnalis dan seluruh Jurnalis se – Indonesia.
Menurut salah satu aktivis,TAUFIK HERMANTO,Menuturkan jika statement AKBP Arman,telah menciderai insan Pers indonesia,menurut taufik di bait dan ayat berapa jika perusahaan Pers atau Insan Pers diharuskan terdaftar di Dewan Pers,serta harus memiliki sertifikasi UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dari Dewan Pers,dalam hal ini jelas dapat dikatakan jika AKBP Arman belum paham terkait UUD No.40 Tahun 1999,dan menurut taufik setiap wartawan atau jurnalis mempunyai hak yang sama,dan selama wartawan itu menerbitkan pemberitaan tidak keluar dari kaedah 5W+1H,dan melanggar Kode Etik jurnalis,didalam melaksanakan tugas nya semua itu tidak perlu di permasalahkan,selama wartawan itu mempunyai KTA,Surat tugas dan perusahaan tersebut mempunyai SK dari KEMENKUHAM,saya rasa itu pun sudah cukup,
saya sendiri tidak pungkiri sangat membutuhkan rekan-rekan PERS karena mereka menjadi pengganti jendela,Mata dan Telinga masyarakat indonesia.
Pertanyaan saya satu untuk AKBP Arman,pada UUD Nomor 40 Tahun 1999,di Point berapa atau bait mana,yang menyebutkan jika perusahaan PERS atau Wartawan,diwajibkan dan diharuskan mendaftar/terdaftar dan mendapatkan sertifikasi dari Dewan PERS?…..
Perlu di ingat secara Undang-Undang Pun Dewan Pers belum mempunyai Hak membuat UKW,bahkan membuat sertifikasi Wartawan/Perusahaan Pers,terkecuali Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang tenagakerja, dan PP Nomor 10 2018, tentang BNSP, BNSP merupakan satu-satunya lembaga diberi kewenangan melaksanakan sertifikasi kompetensi.
Taufik Hermanto,menegaskan, DP(Dewan Pers) tidak boleh mengeluarkan sertifikasi UKW, menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional.
Dan “Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tagasnya belum lama ini.
Saya berharap kepada AKBP Arman dapat segera klarifikasi atas kekeliruannya didalam pernyataannya tersebut.agar tidak menjadi sebuah Polemik,dan disini Seharusnya Polri dan TNI serta Swasta dapat besinergi dengan wartawan tanpa memilih latar belakang Media nya.pungkas Taufik hermanto.