Pemuda Tani HKTI Muaraenim Ajak Masyarakat Awasi Dana Covid -19

Laporan M.Zulfadli
Muaraenim News, MUARAENIM – Covid-19 menjadi pembicaraan diseluruh dunia saat ini. Begitu juga di Indonesia, seluruh media dipenuhi berita dan informasi tentang masalah Covid-19 dan bagaimana upaya penanganan disetiap wilayah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pemerintah juga telah menggelontorkan anggaran penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.
Anggaran tersebut tentu diharapkan dapat dipergunakan sebaik-baiknya demi kemaslahatan masyarakat bangsa dan negara untuk melawan wabah yang telah melumpuhkan berbagai sektor publik di tanah air, Pemerintah pun melibatkan banyak pihak untuk mengawasi anggaran tersebut termasuk masyarakat.
Pemuda Tani HKTI Muaraenim Mengadakan Webinar dengan tema peran masyarakat dalam mengawasi bantuan dana covid 19 yang di ikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari mahasiswa, guru, dosen dan juga Anggota BPD dari berbagai daerah di Indonesia.
Menurut ketua DPK Pemuda Tani HKTI Muaraenim Ahsan Solehan, masyarakat mempunyai peran untuk mengawasi bantuan dana covid 19 ini.
“Belakangan ini banyak beredar berita tentang bantuan ini yang tidak sampai kepada sasaran. Ada orang yang mampu itu dapat bantuan ada yang tidak mampu malah tidak mendapatkan bantuan. ” Ungkapnya kepada awak media, jumat (17/07/2020).
Lanjut dirinya mengatakan “Masyarakat jangan hanya diam melihat kejadian itu terjadi terutama di perdesaan. Silahkan melaporkan kepada pihak yang berwajib, tetapi ingat harus punya bukti dan itu memang sesuai dengan fakta dan data yang benar. Jangan takut untuk melapor kita dilindungi kok oleh undang undang ,” ujar Ahsan.
Ahsan dalam Webinar ini juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk saling peduli dan tolong menolong.
” Karena bantuan bukan merupakan solusi utama untuk menyelesaikan kemiskinan. maka mari kita saling peduli dan tolong menolonglah agar membuat hidup kita sejahtera.” katanya.
Sementara itu disampaikan oleh Arniza Nilawati, S.E, M.M Anggota DPD RI Komite IV mengatakan bahwa. “Peran serta masyarakat sendiri itu mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemik global virus corona dan hak untuk melapor itu tercantum dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggraaan Pemerintahan Daerah khususnya pasal 21 dan 22” katanya.
Arniza juga menambahkan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bentuk partisipasi masyarakat.
Jubir Satgas Covod -19 Panca Surya Diharta, juga mengatakan Banyak masyarakat yang merasakan dampak Covid – 19, “Semua masyarakat merasakan dampak dari Covid 19 ini,baik itu petani maupun pengusaha semua terdapak”Katanya.