PASAL PEMALSUAN TANDA TANGAN EMIL MINTA MANTAN ISTERI DIPENJARARAKAN
Muaraenim News, OKI – Emil Karim (31), warga Desa Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), meminta kepada pihak kepolisian, agar mantan istrinya LS (28) yang telah dilaporkannya karena diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangannya segera dipenjakan.
Menurut Emil, Jum’at (7/9) mengatakan dirinya merasa sangat dirugikan atas adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kasus perceraian dirinya dengan mantan istrinya tersebut pada tahun 2015 lalu.
“Saya merasa sangat dirugikan, karena saat dalam masa persidangan gugatan cerai oleh istri saya saat itu, saya tidak tau dan tidak pernah menerima surat dari pengadilan agama sejak dari gugatan cerai itu dimulai, bahkan anehnya sidang perceraian itu diputuskan sepihak tanpa sepengetahuan saya, ” jelasnya.
Belakangan diketahui, ternyata surat tanda tangan saya diduga dipalsukan, sehingga relaas panggilan dari pihak pengadilan agama, tentang pemberitahuan gugatan cerai, tanda terimanya ditanda tangani orang lain tanpa sepengetahuannya selaku tergugat.
“Saya tidak pernah diberitahu dan tidak pernah menanda tangani surat tanda terima panggilan dalam perceraian itu, bahkan ada surat surat dari pengadilan agama yang seharusnya ada tanda tangan saya tetapi ditanda tangani orang lain, ” tegasnya.
Atas hal tersebut Emil melaporkan kasus pemalsuan tanda tangannya bersama dua orang saksi pelapor beserta barang bukti foto copi surat tanda tangan barang barang lainnya untuk memperkuat laporannya dengan nomor laporan LP/B/09/I’2017’Sumsel/Res OKI pada 16 Januari 2017 atas nama terlapor LS.
Kendati demikian, sudah hampir 7 bulan hingga saat ini mantan istri Emil tersebut masih berkeliaran. “Saya sangat berharap agar mantan istri saya tersebut segera dipenjarakan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya,” harap Emil.
Pihaknya sudah berulang kali menanyakan kepada pihak penyidik tetapi jawabannya masih dalam proses penyelidikan.
Pihak Polres OKI, Melalui Kasat Reskrim AKP Haris Munandar Haeim SH SIK pada tanggal 1 Maret 2017, dengan surat B/32/III/2017/Reskrim, dalam kasus no Pol : LP/B/09/I/2017 Sumsel/Res OKI tentang tindak pidana pemalsuan tanda tangan, pasal 263 KUHPidana menegaskan proses perkara telah dilakukan penelitian dan masih dalam proses penyelidikan.
Pertimbangan hukum dan atau hambatan masih akan dilakukan pemeriksaan saksi lain yang dapat membenarkan bahwa memang telah terjadi tindak pidana pemalsuan tanda tangan tersebut.
Sudah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor namun sampai dengan terbitnya surat ini terlapor belum juga menghadap kepada pihak penyidik.
Jika dikemudian hari ada fakta fakta dan atau bukti bukti baru untuk mendukung penyelidikan kasus tersebut akan diproses lebih lanjut.
Sementara Ferdinan keluarga Emil menilai kasus tersebut sudah terlalu lama mengendap, karena jika dilihat dari jarak laporan pertama hingga sekarang sudah mencapai 7 bulan lebih.
“Kita mendukung kerja keras pihak kepolisian semoga kasus ini cepat ada kejelasan dan bisa segera diselesaikan, sehingga tidak lama mengambang, ” harapnya.
Penulis : Irawan
Edidor : Hafiz