Lagi Lagi Ketua Aliansi Indonesia Di Panggil Pihak Kepolisian Resor Muara Enim

Laporan Andi Razak Efindi
Muaraenimnews.com, MUARAENIM – mencuatnya kasus limbah B3 medis beberapa bulan terakhir membuat ketua lembaga aliansi Indonesia (LAI)Devisi Basus D88 pada hari Rabu,(29 / Juni / 2022). dikabarkan bahwa Kepolisian Resor Kab.Muara Enim,Telah melayangkan surat panggilan yang ditujukan kepada Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D-88.DPC.Kab.Muara Enim ( TAUFIK HERMANTO),Melalui SAT.RESKRIM,Polres Muara Enim,pada tanggal 28,Mei,2022.
Ditempat terepisah awak media mencoba menemui ketua DPC LAI,untuk mendapat kebenaran terkait informasi tersebut,melalui pesan wa awak media menghubungi ketua DPC LAI,tidak membutuhkan waktu lama kami mendapatkan respon baik dari ketua DPC,dan kami diarahkan untuk menemui beliau di salah satu tempat yang ada di kota muara enim pagi tadi 29,mei,2022 sekitar pukul 09:30.
Kepada awak media Taufik.H,menuturkan jika pihak nya memang telah menerima surat panggilan dari pihak kepolisian,dan terkait surat tersebut,ketua DPC memaparkan.bila saya diminta dan akan hadir di Polres Muara Enim,besok hari kamis tanggal 30,Juni,2022 di ruangan Unit Pidsus Sat Reskrim,sekitar pukul 09:00,dalam rangka dimintai keterangan dan informasi tambahan,terkait laporan Lembaga Aliansi Indonesia,dalam pengaduan satu rumah sakit,tiga puskesmas di Semende Raye
Taufik.H,sangat mengapresiasi langkah dan respon dari pihak kepolisian Polres Muara Enim,saya atas nama Pribadi dan mewakili lembaga sekaligus rekan-rekan yang ada didalam bagian dari kami,mengucapkan terimakasih dan bangga kepada pihak penegak hukum yang membuktikan profesionalisme nya,dan membuktikan jika pihak kepolisian resor Muara Enim,dapat menunjukan dan menciptakan POLRI PERSISI DAN HUMANIS.
dari inti terkait permasalahan yang disikapi ketua DPC.LAI,tersebut.kami sangat prihatin kepada dunia kesehatan Kab.Muara enim,yang secara tidak langsung telah mencoreng nama baik Dunia kesehatan,yang seharusnya Rumah Sakit,dan tiga Puskesmas di Semende Raye,yang memahami akan tata cara Penggelolahan Limbah B 3 (bahan berbahaya dan beracun).dan dampak akibat perbuatan yang mereka lakukan,Pungkas ketua DPC.
Pasal22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Penggelolahan Lingkungan Hidup,dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf a ayat (1) Didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,Tentang Cipta Kerja.ketua DPC menuturkan.
Taufik.H berharap kepada seluruh masyarakat,rekan-rekan Lembaga,Media,serta dinas terkait,Khususnya Pemerintah Kab.Muara Enim,dapat lebih memperhatikan dan perketat pengawasan Limbah B3 Medis yang ada di Rumah Sakit dan Puskesmas,jangan sampai nanti Rumah Sakit dan Puskesmas yang tadi nya tempat berobat untuk masyarakat,berubah menjadi tempat sumber dari penyebaran penyakit dan virus.