Kedes Gumai Berhetikan Perangkat Cukup Dengan SK Prosedur Camat

Laporan Ali Sain
Muaraenim News, GELUMBANG – Kepala desa Gumai Firdaus angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut dirinya memberhentikan perangkat desa secara sepihak tanpa Surat Keputusan (SK), hal itu disampaikannya ketika datangi awak media dikediamannya di desa Gumai, kecamatan Gelumbang, kabupaten Muaraenim, sabtu (8/7/2020).
Hal itu terkait pemberitaan di salah satu media online yang telah terbit pada 3 Agustus lalu yang berjudul “sejumlah Perangkat Desa di Gumai Tanpa SK”, dimana mengatakan kades Gumai memberhentikan tiga perangkat desa tanpa Surat Keputusan (SK), padahal telah jelas pemberhentian tersebut telah melalui prosedur yang berlaku, termasuk SK pemberhentian telah diterbitkan pada Juli lalu ucap (pirdaus)
Kepala desa Gumai (Firdaus) menyesalkan perihal pemberitaan oleh salah satu media online yang mengenai dirinya, yang mengatakan telah memberhentikan perangkat desa secara sepihak seolah-olah dirinya tak tahu tentang prosedur, sedangkan media itu tidak konfirmasi secara langsung mengenai hal itu sebelumnya.
Ia pun menegaskan kepada masyarakat bahwa pemberhentian perangkat desa tersebut telah melalui prosedur yang berlaku, sekaligus membantah secara tegas pemberitaan dari salah satu media.
“Sekali lagi saya tekankan bahwa pemberhentian perangkat tersebut telah melalui prosedur sk yang berlaku, agar sekiranya masyarakat dapat mengetahui hal itu dan itupun suda ada arahan dari pak camat gelumbang sarkowi S. sos,untuk menganti perangkat yang baru, ungkap kepala desa.
Kepala desa memberhentikan mereka karna mereka dianggap telah habis masa jabatanya ungkap kades