Indra Efendi alias Gepeng kembali berurusan dengan pihak kepolisan

 

 

Laporan: Azhari

MuaraenimNews, MUARA ENIM – Indra Efendi alias Gepeng (36) warga Dusun 2 Desa Gumay, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, meski pernah mendekam dalam penjara selama 6,5 tahun atas kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Banyuasin tak membuat dirinya jera melakukan kejahatan.

Pasalnya, residivis kambuhan ini yang baru bebas pada November tahun lalu kembali melakukan aksi kejahatannya dengan kekerasan bersama sohibnya Riki pada Jumat, (5/10/18) di Jalan Mandiri Seberang Bank BRI Gelumbang Muara Enim.

Indra Efendi alias Gepeng bersama temannya Riki yang kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) merampas tas milik Rahmad Ridho Ilahi (17) warga Dusun II Kelurahan Gelumbang, Muara Enim secara paksa.

Dengan kejadian itu, Rahmad Ridho Ilahi melaporkannya ke pihak kepolisian Polsek Gelumbang. Mendapat laporan dari masyarakat tersebut, dengan dasar
LP/B/38/X/2018/Sumsel/ Res.Muara Enim/ Sek.Gelumbang, 05 Oktober 2018.
Kapolsek Gelumbang, AKP Indrowono, SH, M. Si bersama anggotanya langsung turun ke lapangan dan melakukan pencarian di sekitar wilayah Kelurahan Gelumbang dengan dibantu warga yang mengetahui kejadian itu.

Informasi terhimpun, dalam pencarian itu, sekira pukul 21.45 WIB pelaku diketahui berada di Gang Bonsai depan kantor BRI Gelumbang (lingkungan 2 Kelurahan Gelumbang) dengan ciri ciri yang disebutkan oleh korban dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Saat dipertemukan dengan korban, korban membenarkan Indra efendi adalah pelakunya. Sedangkan kawan pelaku Riki melarikan diri dan masih DPO. Kemudian pelaku dan Barang Bukti (BB) langsung dibawa ke mapolsek Gelumbang untuk proses hukum

Peristiwa serta penangkapan terhadap Gepeng ini dibenarkan oleh Kapolres Muara Enim, AKBP. Afner Juwono, SIK melalui Kabag Ops Polres Muara Enim, Kompol Irwan Andeta pada Sabtu, (6/10/18).

Menurut Irwan Andeta, kronologis terjadi pencurian dengan kekerasan itu, bermula saat korban sedang berjalan sendirian hendak menuju ruko milik kakaknya.

“Di tengah korban bertemu dengan pelaku ( Indra Efendi alias Gepeng yang kini telah tertangkap dan temannya Riki yang kini masih DPO”, katanya.

Masih kata dia, kemudian kedua pelaku langsung mendekati korban. Setelah itu, kedua pelaku meminta uang Rp 20,-ribu kepada korban. Lalu korban tidak memberinya dikarenakan tidak punya uang.

“Selanjutnya pelaku meminta tas sandang yang digunakan korban, sambil menarik tas tersebut secara paksa. Sehingga korban menahan tas tersebut, sampai tarik menarik”, urai Irwan.

Kamudian lanjutnya, pelaku mengancam korban hendak dipukul lalu korban merasa takut dan pelaku berhasil membawa 1 tas sandang warna coklat tua yg berisikan 1 buah Hp merk iphone warna hitam, selanjutnya para pelaku langsung melarikan diri.

“Ya.., akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.5,- juta dan para pelaku satu tertangkap bersama barang bukti diamankan polisi dan satu pelaku DPO”, ungkap Kompol Irwan Andeta.

Editor : Rudiyansyah 

Show More
Back to top button