Hewan Ternak Di Semende Perlu Ditertibkan

Laporan Ilhamudin

Muaraenimnews.com, SEMENDE – Ramsah, seorang petani cabai di desa Pelakat, kecamatan Semende Darat Ulu( SDU ), kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, merasa dirugikan karena kebun cabai miliknya dirusak oleh empat ekor kerbau. Hal ini diketahuinya tadi pagi, kamis ( 13/08/2022 ).

Ramsah dan warga lain di desa Pelakat, mengaku sangat resah dengan adanya hewan ternak yang di bebas lepaskan ini.
Kepada pihak berwewenang terutama pihak kecamatan Semende Darat Ulu dan pemerintah desa, baik pemerintah desa Pelakat maupun pemerintah desa tetangga agar diadakan penertiban menyangkut hewan ternak ini.

“Saya bersama warga yang lain sangat mengharapkan adanya penertiban mengenai hewan ternak ini. Jika banyak hewan ternak yang bebas lepas berkeliaran, ini sangat meresahkan kami, karena ini sangat mengancam tanaman usaha kami”, kata Ramsah.

Ramsah mengaku, sebetulnya dia tidak mengalami kerugian yang begitu berarti. Namun tidak menutup kemungkinan hewan ternak tersebut akan kembali masuk ke kebun cabai nyaatau masuk ke kebun yang lain.
“Atas kejadian ini sebetulnya saya tidak mengalami kerugian yang begitu berarti. Namun tidak menutup kemungkinan hewan ternak itu kembali masuk dan merusak kebun saya atau kebun orang lain”, lanjut Ramsah.

Pasca musim panen padi, di Semende memiliki tradisi membebaskan hewan ternaknya. Kebanyakan pemilik hewan ternak seperti kerbau, sapi dan kambing, mereka bebaskan tanpa pengawasan.

Akibat dari tradisi ini, juga tak jarang hewan ini mengancam keselamatan berlalu lintas. Jalan kotor dan licin, kadang juga melintas jalan dan mengakibatkan kecelakaan.

Mengacu ke pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata ), menyatakan :
“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menertibkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Dalam pasal ini juga dijelaskan, terhadap hewan peliharaannya pemilik mempunyai tanggung jawab penuh.
“Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu di bawah pengawasan maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya”.

Show More
Back to top button