Gagalkan Peredaran puluhan Butir Extasi dan Shabu

 

Laporan Hafiz

Muaraenim News, PANANGENIM – Tim Lebah Polsek Tanjung Agung berhasil menggagalkan peredaran shabu dan extasi di wilayah hukum polsek Tanjungagung, pihaknya berhasil mengamankan empat orang terduga pengedar barang haram tersebut, penangkapan dilakukan di Jalan Desa muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Sabtu (20/7/2019), pukul 1 wib dini hari tadi.

jalan lintas Desa Muara Meo Kec. Panang Enim Kab. Muara Enim Telah diamankan 4 Orang Diduga Telah melanggar Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, menerima, menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau menyerahkan Narkotika Gol.I dan atau memiliki, Menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkoba Gol.1.” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Keempat tersangka yang diamankan peryama RM warga  Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten OKU, kedua MR warga OKU, ketiga JD, Warga Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dan DA, warga Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, Kronologis Penangkapan keempat tersangka tersebut, bermula, Kapolsek Tanjung Agung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang melintas membawa paket sabu dan inex menuju Kecamatan Tanjung Agung. Dengan mengendarai mobil jenis Daihatsu Ayla warna Hitam. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Res Iptu M.Heru Irawan SE, beserta Tim Lebah memantau dan menunggu di jalan lintas tengah Sumatera

Tak berapa lama kendaraan Mobil milik pelaku melintas dan dihentikan lajunya, sekanjutnya dilakukan penggeledahan diseluruh badan penumpang dan juga didalam mobil yang dikendarai pelaku, hingga sampai digeledah tepatnya di dalam Lampu besar depan sebelah kiri didapati BB diduga sabu dan inex yg disembunyikan di dalamnya.

Kapolres Muaraenim Akbp Afner Jiwono SH sik MH melaluo Kapolsek Tanjungagung Akp Arif Mansyur SH Sik MM mengatakan, BB yang diamankan 1 Paket sedang diduga sabu 1/2 kantong dgn berat Bruto 5,30 gram,1 Botol obat kecil didalamnya berisikan pil yang diduga pil ekstasi jenis inex berwarna Pink sebanyak 55   Butir, dengsn berat bruto 17,90 gram termasuk 1 unit mobil merk Ayla warna hitam BG 1321 FI milik pelaku.

Setelah dilakukan interogasi terhadap ke 4  Pelaku,  Risti Nawati mengakui bahwa BB tersebut miliknya. Kemudian Tersangka dan BB Langsung di bawa ke Polsek Tanjung Agung guna dilakukannya penyelidikan lebih lanjut dan akan dilakukan test urine terhadap ke 4 tersangka.

“Tindakan yg dilakukan Membuat LP A, Mengamankan Tersangka dan BB dan Sidik Lebih Lanjut,” pungkas Arif.

Show More
Back to top button