Beranda Muara Enim DLH Dan Dinas Kesehatan muara Enim Jangan Tutup Mata Terkait Limbah B3...

DLH Dan Dinas Kesehatan muara Enim Jangan Tutup Mata Terkait Limbah B3 Medis Puskes Pajar Bulan

416
0

Laporan  Andi Razak Efindi

 

MuaraenimNews, SEMENDE-Puskesmas yang seharusnya  menjadi garda terdepan dari dunia kesehatan dinegara ini,malah mecoreng nama dunia kesehatan,

 

Baru-baru ini juga kementrian kesehatan memberikan penghargaan kepada kabupaten Muara Enim dan Dinas Kesehatan,pada waktu lalu di Mandalika NTB.

 

Namun Penghargaan itu bertolak belakang dengan Puskesmas Di Semende darat Ulu,yang harus nya Puskesmas tersebut dapat memberikan Pelayanan,dan menjaga kesehatan di lingkungan masyarakat,ini malah terbalik malah berbuat yang dapat menyebarkan penyakit atau virus bagi masyarakat.

Hal ini disebabkan adanya kesengajaan dari puskesmas SDU yang tidak meperhatikan pengelolahan limbah B3 medis,dilingkungan Puskesmas atau ruang media.

Padehal dadalam Udang Undang telah di tuliskan tentang peraturan limbah B3 medis Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

 

Berdasarkan pengertian limbah medis, limbah medis terbagi menjadi beberapa jenis. Sebanyak 85% dari limbah tersebut sama seperti limbah atau sampah pada umumnya. Namun, sekitar 15% nya merupakan limbah berbahaya yang harus benar-benar diperhatikan pengolahannya untuk mencegah penyebaran penyakit.

 

Jika puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).

Terkait masalah dan temuan di puskesmas tersebut Taufik Hermanto (Ketua DPC LAI Basus D-88) kab.muara Enim.menuturkan selain  Perlu diketahui juga bahwa kemasan obat-obatan dan obat-obatan kadaluarsa termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Kami pada tanggal 27,mei,2022.telah melakukan investigasi ke Puskesmas SDU,dan kami menemukan tumpukan sampah Lomba B3 Medis di ruang terbuka,bahkan ada yang sudah di bakar.

Menurut ketua DPC pihak Puskesmas diduga sengaja melakukan hal tersebut,namun perlu di ingat semua ada aturannya tutur taufik,

Jika yang dibuang oleh pegawai puskesmas tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

Ketua DPC menuturkan kami sudah membawa sample dari apa yang kami temukan di Puskesmas SDU,saya akan kawal kasus Ini hingga selesai,harapan saya para oknum pelaku dapat di hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dinegara ini,

 

Saya pun berharap kepala DLHK dan DINKES serta Pemkab Kab.Muara Enim,jangan sampai menutup mata dalam permasalahan ini,karena menyangkut kesehatan masyarakat,jangan sampai Puskesmas Itu sendiri beralih fungsi yang tadi nya mengobati orang sakit menjadi sebagai penyebar penyakit.tutur taufik kepada awak media Bhayangkara news.

 

 

Sampai berita ini terbit,kami awak media mencoba meminta keterangan dari Kepala Puskesmas melalui pesan whatsapp,belum ada tanggapan,padahal status nya sudah ceklis biru.

Kab.Muara Enim [Bhayangkara news]- Miris Puskesmas yang seharusnya menjadi garda terdepan dari dunia kesehatan dinegara ini,malah mecoreng nama dunia kesehatan,

Baru-baru ini juga kementrian kesehatan memberikan penghargaan kepada kabupaten Muara Enim dan Dinas Kesehatan,pada waktu lalu di Mandalika NTB.

Namun Penghargaan itu bertolak belakang dengan Puskesmas Di Semende darat Ulu,yang harus nya Puskesmas tersebut dapat memberikan Pelayanan,dan menjaga kesehatan di lingkungan masyarakat,ini malah terbalik malah berbuat yang dapat menyebarkan penyakit atau virus bagi masyarakat.

Hal ini disebabkan adanya kesengajaan dari puskesmas SDU yang tidak meperhatikan pengelolahan limbah B3 medis,dilingkungan Puskesmas atau ruang media.

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

Berdasarkan pengertian limbah medis, limbah medis terbagi menjadi beberapa jenis. Sebanyak 85% dari limbah tersebut sama seperti limbah atau sampah pada umumnya. Namun, sekitar 15% nya merupakan limbah berbahaya yang harus benar-benar diperhatikan pengolahannya untuk mencegah penyebaran penyakit.

Jika puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).

Terkait masalah dan temuan di puskesmas tersebut Taufik Hermanto (Ketua DPC LAI Basus D-88) kab.muara Enim.menuturkan selain Perlu diketahui juga bahwa kemasan obat-obatan dan obat-obatan kadaluarsa termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Kami pada tanggal 27,mei,2022.telah melakukan investigasi ke Puskesmas SDU,dan kami menemukan tumpukan sampah Lomba B3 Medis di ruang terbuka,bahkan ada yang sudah di bakar.

Menurut ketua DPC pihak Puskesmas diduga sengaja melakukan hal tersebut,namun perlu di ingat semua ada aturannya tutur taufik,
Jika yang dibuang oleh pegawai puskesmas tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).
Ketua DPC menuturkan kami sudah membawa sample dari apa yang kami temukan di Puskesmas SDU,saya akan kawal kasus Ini hingga selesai,harapan saya para oknum pelaku dapat di hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dinegara ini,

Saya pun berharap kepala DLHK dan DINKES serta Pemkab Kab.Muara Enim,jangan sampai menutup mata dalam permasalahan ini,karena menyangkut kesehatan masyarakat,jangan sampai Puskesmas Itu sendiri beralih fungsi yang tadi nya mengobati orang sakit menjadi sebagai penyebar penyakit.tutur taufik kepada awak media Bhayangkara news.

Sampai berita ini terbit,kami awak media mencoba meminta keterangan dari Kepala Puskesmas melalui pesan whatsapp,belum ada tanggapan,padahal status nya sudah ceklis biru.