Beranda Muara Enim Diduga Kadin Dinkes Tidak Terlalu Serius Menindak Lanjuti Terkait Temuan Limbah B3...

Diduga Kadin Dinkes Tidak Terlalu Serius Menindak Lanjuti Terkait Temuan Limbah B3 Medis Oleh Bansus D-88 dan Beberapa Awak Media Di Semende.

214
0

laporan Andi / zul

 

MUARAENIM – Limbah medis, limbah cair, dan limbah pada Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari kegiatan Fasyankes seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan sejenisnya, jika tidak dikelola dengan baik, akan berdampak pada kesehatan manusia dan pencemaran lingkungan hidup,minggu (07/08/2022).

Di duga dinas kesehatan kabupaten muara enim,tidak tegas didalam menindak jajaran nya yang diduga telah melanggar aturan bahkan undang-undang tentang lumba B3 Medis.

Ketua Basus D – 88 Taufik Hirmanto Memaparkan “Masalah ini menjadi sebuah pertanyaan Publik atas tingkat kepercayaan terhadap dunia kesehatan diwilayah kabupaten muara Enim,dimana yang seharusnya Fayankes (fasilitas Pelayanan Kesehatan) yang ada diwilayah kabupaten muara enim,dapat menjadi contoh serta garda terdepan yang mencanangkan hidup sehat bagi masyarakat kabupaten Muara Enim,namun malah terbalik diduga dengan sengaja mendumping limbah B3 medis,yang dapat berdampak bagi kesehatan masyarakat sekitar” .

Terkait Laporan dari (Basus D88) melalui ketua DPC TAUFIK HERMANTO,Seharus nya Pihak dinas Kesehatan tahu akan aturan pengelolahan limbah B3 medis,dan sangsi Pidana nya,menurut Ketua DPC Basus D88,Jika yang dibuang oleh pegawai puskesmas tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

Secara umum Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) mengatur sebagai berikut:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Rujukan aturan dan dasar hukum diatas sangat jelas,bahkan telah di tuangkan kedalam undang-undang.

Namun sangat disayangkan oleh taufik,dinas kesehatan kabupaten Muara Enim tidak tegas dalam menyikapi dan membenahi permasalahan ini didalam internal nya,harapan saya Pemerintah kabupaten dapat Menindak tegas Oknum,dan selain sanksi administrasi seharusnya para oknum di pecat secara tidak hormat,karena telah menciderai dunia kesehatan dan secara tidak langsung mencoreng nama baik Pemerintah kabupaten Muara Enim.

Ketua DPC.L.A.I (BASUS D88),Kab.Muara Enim,telah berkoordinasi dengan pihak DPP L.A.I Pusat,melalui Kordinator nasional (DJ.REVAN) terkait penemuan,pengawasan DPC,terkait limbah B3 medis,hal tersebut sangat diapresiasi oleh Dewan Pimpinan Pusat serta memdapat dukungan dari Pusat,terbukti melalui anggota DPP yang kebetulan berada dikabupaten Muara Enim (H.SUHAER AMIN) turut pula mengawal perjalanan Proses laporan di tingkat Polres Muara Enim.

Taufik pun menambahkan jika pihak DPC L.A.I Basus D88,selalu mendapat informasi dari pihak Polres,melalui kanit Pidsus (IPTU.ERWIN),terkait perjalanan laporan kami.

Hingga kemarin tanggal 6 Augustus 2022,Kami mendapatkan informasi bahwa team Pidsus telah menerima surat dari kementrian LHK di jakarta,dan akan berangkat kejakarta pada hari selasa depan 9 Augustus 2022,untuk menguji temuan limbah B3 Medis bersama GAKKUM selaku ahli yang ditunjuk oleh kementrian,agar kami Pihak Polres dapat melanjutkan laporan tersebut keranah Pidana atau tidak!….tutur kanit Pidsus kepada saya melalui saluran telepon kemarin,ucap taufik.

Jika kita melihat dari serangkaian perjalanan laporan DPC L.A.I BASUS D88,dan mendengar informasi-informasi bahwa semua Pihak yang terlibat dan bertanggung jawab dalam pengelolahan Limbah B3 medis,telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik,dari kepala puskesmas,SDL,SDT,SDU,direktur rumah sakit umum daerah pratama,serta dua dinas terkait (DLHK dan DINKES) Kab.Muara Enim,Laporan kami ditanggapi dengan srius oleh Pihak Polres Muara Enim.pungkas nya.