Bobol ATM Pemuda ini Ditangkap TIm Lebah Polsek Tanjungagung

PENCURIAN ATM : Tersangka FS salah satu tersangka pencurian di ATM Mandiri,  diamankan tim Lebah Posek Tanjungagung, 

 

Laporan Hafiz

Muaraenim News, TANJUNGAGUNG –  Tim  Law Enforcement dan Brave to Action Honestly (Lebah) Polsek Tanjung Agung, berhasil ungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian mesin ATM Mandiri di Areal PT Bumi Sawindo Permai (BSP), Desa Penyandingan, hasilnya satu tersangka berhasil di tangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, pada saat Ferwan sedang melaksanakan tugas jaga di Pos Security PT Bumi Sawindo Permai, Desa Penyandingan, Ferwan sedang tidur didalam Pos Security, dirinya terbangun karena mendengar suara pintu gerbang bergeser. Saat itu dia mengira orang yang menggeser gerbang tersebut adalah sopir mobil yang biasanya akan mendaftarkan surat DO untuk mengambil antrian pada saat membongkar muatan didalam PT  Bumi Sawindo Permai (BSP) Desa Penyandingan.

“Ketika Ferwan terbangun dari tidur ternyata ada dua orang sedang berada didalam mesin ATM  kedua orang ini sedang mengelas didalam Mesin ATM Mandiri tersebut. Melihat kejadian ini Ferwan merasa takut, dirinya menemui Ivan dan bersama-sama meminta bantuan kepada penghuni Asrama yang lain,” papar AKBP Afnerjuwono, SH Sik MH melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur, SH Sik MM, Kamis (3/10/2019).

Menerima laporan tersebut pihak polsek Tanjungagung langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Tanjungagung. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim.

“Pada aksi penangkapan ini tim Lebah berhasil menangkap tersangka FS (33) warga Desa Seleman Lalang, sementara inisial UJ (DPO) dan Al (DPO). Barang Bukti yang kita amankan rekaman CCTV, 1 unit mobil ayla tanpa plat milik pelaku FS, 1 tabung oksigen milik AI (DPO) yang digunakan untu mengelas mesin atm. Pelaku terbukti melanggar pasal 363 KUHPjo 53 KUHP (Percobaan pencurian), tersangka FS sudah berhasil kita amankan untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut, kasus ini sedang dilakukan pengembangan kepada para pelaku lainnya,” paparnya.

Show More
Back to top button